BAGANSIAPIAPI - Walau sudah dua kali digelar sidang, namun hingga detik ini, belum ada itikad dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk membayar tagihan proyek pembangunan klinik SPNÂ yang dikerjakan oleh CV. Tekhnik Guna Dharma (TGD) dua tahun yang lalu.
Padahal, ketua majelis hakim yang dipimpin oleh Dr Sutarno, SH.MH sudah memberikan kesempatan untuk dilakukannya mediasi antara pihak yang tergugat dan penggugat sebelum masuk kedalam pokok perkara hukum di Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung.
Kuasa hukum CV TGD, Fitriani, SH kepad wartawan, Selasa (24/5) mengungkapkan, proyek pembangunan klinik SPN merupakan proyek lanjutan dari tahun 2013. Pada tanggal 6 Oktober 2014 yang lalu, proyek itu sudah selesai dikerjakan.
Dianggap sesuai dengan progres pekerjaan, baik dari pihak konsultan pengawas, pemilik pekerjaan dan kontraktor lalu menandatangani berita acara serah terima pekerjaan (Final Hand Over).
Namun herannya, hingga tanggal 31 Desember 2014, pihak perusahaan tidak bisa mencairkan dana proyek sebesar Rp703 juta itu.
Hari berganti hari, bulan berganti bulan, CV. TGD dijanjikan oleh pemberi kerja akan dibayarkan pada tahun anggaran 2015. Bahkan Surat Perintah Membayar (SPM) pun sudah dikeluarkan. Namun, karena takut bermasalah, bagian keuangan Setda Rohil menolak membayar tagihan dari pihak perusahaan dengan alasan anggaran pembangunan klinik SPN itu tidak muncul pada tahun bersangkutan.
"Kita tidak tahu kemana hilangnya dana proyek tersebut. Jika ingkar janji, mengapa pihak dinas sudah berani membuat kontrak kerja dengan perusahaan," kata Fitriani.
Sementara itu, Kadis CKTR, Suwandi, SSos mengaku tidak mengetahui secara detil duduk persoalan kasus Wanprestasi antara CV TGD dengan Dinas CKTR. Ketika menyinggung bahwa bawahannya menghadiri persidangan d ipengadilan negeri, dia mengaku sedang berada di luar kota mengikuti rapat.(go/ar)