ADVERTORIAL ROHIL
BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Rokan Hilir (Rohil) saat ini tengah melakukan penilaian terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak honorer. Jika kinerjanya baik dan disiplin serta kondisinya memungkinkan maka ASN itu akan dipromosikan untuk memegang suatu jabatan baik dilingkungan sekretariat daerah maupun di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Kita akan nilai kinerja ASN dan Honorer dilingkungan Pemkab Rohil, Jika kinerjanya bagus dan disiplin maka tidak tertutup kemungkinan akan dipromosikan memegang suatu jabatan. Sementara Tenaga honorer yang disiplin dalam bekerja akan kita pertahankan. Namun apabila malas maka kita tidak segan-segan untuk merumahkannya," Kata Pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Rohil, Drs H Surya Arfan Msi, akhir pekan lalu, di Bagansiapiapi.
Disebutkan Surya, Dirinya sangat rutin melakukan sidak disetiap ruangan dibagian yang ada disekretariat daerah yang terletak dipusat perkantoran, batu enam, Bagansiapiapi. Dimana kita meninjau sekaligus mengingatkan para staf agar bekerja dengan serius. "Kita ingatkan jangan bermalas-malasan dalam bekerja, karena pimpinan sedang menilai dan akan mengevaluasi stafnya baik itu PNS maupun Honorer," Ingatnya.
Dijelaskan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Rohil ini, Promosi jabatan dikalangan ASN tentunya harus memenuhi syarat dan bisa bekerja dengan baik dan disiplin. Sementara evaluasi atau pemutusan kontrak juga akan dilakukan bagi tenaga honorer yang tidak bekerja seperti apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Bupati dan wabup mengatakan kalau ia akan memakai ASN dan Honorer yang mau bekerja, kalau yang malas tentunya kita juga malas memakai tenaganya," Ujar Surya Arfan.
Ditekankan, Untuk petugas Cleaning Service diminta agar benar-benar memperhatikan kondisi kantor maupun ruangan-ruangan agar tetap dalam keadaan bersih, apalagi sampah-sampah berupa puntung rokok. "Kita tidak ingin ruangan kotor dan adanya sampah yang berserakan, jika ini terjadi secara otomatis pemimpin kita akan merasa malu," Ucapnya.
Untuk itu cintai dan jagalah keindahan kantor layaknya seperti rumah sendiri. Apalagi kerja yang baik juga terlihat dari kondisi ruangan yang digunakan. "ruangan itu istilahnya rumah kedua bagi kita, sejak pagi hingga sore kita melakukan aktifitas. Nah, jika kotor dan sampahnya berserakan coba bayangkan dengan rumah kita sendiri," Katanya memberikan pandangan.
*Sangsi ASN dan Honorer
Terkait agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer bisa lebih disiplin untuk meningkatkan kinerja.
"Tadi apel agak lama karena saya menekankan tentang kedisiplinan yang merupakan salah satu tolok ukur dalam mencapai kinerja yang baik," kata Plt Sekda Rohil Drs H Surya Arfan MSi, di Bagansiapiapi.
Problema hal yang terjadi belakangan ini hendaknya dijadikan pelajaran agar jangan sampai terulang lagi apalagi hal-hal yang menyangkut oknum ASN maupun honorer. "Ingat bahwa peraturan sudah berjalan bagi yang malas terutama honorer akan dilakukan evaluasi sejalan dengan perumahan honorer yang tengah kita lakukan," kata Sekda.
Bahkan semua honorer sudah dilakukan pendataan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Asisten IV serta pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hal ini tidak hanya karena bekurangnya APBD melainkan untuk menekan angka honorer yang tidak efektif.
Disinggung soal sanksi, Kaiman mengatakan bagi PNS yang bolos tanpa alasan selama satu hari itu sudah tegas dan jelas diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sesuai Perbup Rohil, jika ada PNS yang bolos dalam sehari tanpa alasan, dilakukan pemotongan tunjangan penambah penghasilan (TPP). Sesuai PP No 53 tahun 2010 itu dijelaskan ada tiga tingkatan sanksi yang akan diberikan, yakni ringan, sedang, dan berat.
"Sanksi ringan seperti teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang penundaan gaji kenaikan berkala, sedangkan sanksi berat pemberhentian jabatan dan pembebasan jabatan," katanya menekankan.
Absensi juga terus dilakukan evaluasi setiap bulan oleh kepala SKPD masing-masing yang disampikan kepada pihak BKD untuk diberikan sanksi pemotongan tunjangan bagi ASN dan pemotongan gaji bagi honorer.
"Ingat!! peraturan sudah berjalan, jadi bagi ASN maupun honorer yang malas dalam bekerja akan dievaluasi dan sejalan dengan perumahan honorer yang tengah kita lakukan saat ini," ujarnya.
Dijelaskan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Rohil ini, saat ini katanya masih dilakukan pendataan tenaga honorer oleh Pemkab Rohil melalui Asisten IV Bidang Administrasi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohil.
"Pendataan ini dilakukan mengingat berkurangnya anggaran. Makanya honorer yang tidak efektif dalam bekerja kita rumahkan, "sebut Surya Arfan.
Ketika disinggung mengenai saksi terhadap ASN yang tidak disiplin ia mengatakan, satu hari ASN bolos dalam bekerja maka akan diberikan sanksi dengan tegas sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
"Sesuai Perbup, jika ada ASN yang bolos dalam satu hari tanpa alasan, maka akan dilakukan pemotongan tunjangan penambah penghasilan (TPP). Selain itu, sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 itu dijelaskan ada tiga tingkatan sanksi yang akan diberikan yakni sangsi ringan, sangsi sedang, dan sangsi berat, "terangnya.(adv/hms/kry)