*Revisi Perbup

Bagun Gapura Desa Dengan Uang ADD, Menteri Desa Tegur Bupati Kampar

BANGKINANG - Penggunaan Dana Desa harus lebih diprioritaskan untuk pembangunan saran- prasarana yang bersfiat fasilitas umum dan pemberdayaan masyarakat desa, sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendesa). Seperti bangun jalan, drainase, irigasi atau bangun gembung untuk air bersih dan lainnya.
 
"Harus diprioritaskan kesana," tegas Menteri Desa Marwan Jafar saat menemukan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sawah Besar Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar, Riau.
 
Marwan menemukan penyalagunaan penggunaan Dana Desa itu saat melakukan kunjungan ke Desa tersebut, Rabu (25/5). Penyalahgunaan penggunaan Dana Desa tersebut berupa pembangunan Gapura Desa setempat, yang menurut Camat Kampar Timur, Suriansyah, hal itu berdasarkan Peraturan Bupati.
 
Karena itu Menteri Desa menegaskan, ke depan diharapkan tidak ada lagi perbedaan peraturan terkait penggunaan Dana Desa antara pemerintah pusat dan daerah.
 
"Semua harus mengacu pada Permedes, nanti sampaikan ke Pak Baupati ya, direvisi lagi Perbupnya. Ini penting agar tidak ada celah penegak hukum untuk mencari kesalahan para Kepala Desa dalam penggunaan Dana Desa," tukas Marwan.
 
Camat Kampar Timur, Suriansyah, mengatakan, penggunaan Dana Desa yang diperolah pada tahun 2015 itu digunakan untuk pembangunan Gapura karena mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kampar yang memperbolehkan membanguan Gapua dari Dana Desa.
 
Di hadapan Menteri Desa, Marwan Jafar, dia mengakui ada perbedaan antara Perbup dengan Permendes yang lebih menekankan pada pembangunan jalan, irigasi, dan sejumlah program pemberdayaan masyarakat desa lainnya.
 
"Ada sekitar tiga desa yang menggunakan Dana Desa-nya untuk membanguan Gapura, Sawah Besar ini salah satunya," lanjut Suriansyah, sambil mendampingi Menteri Marwan meninjau pembanguna jalan di Desa itu.
 
Selain membangun Gapura, di Desa Sawah Besar juga dibangun jalan baru  sepanjang 2,5 kilometer, jalan tersebut telah membuka akses untuk ratusan Keplaa Keluarag (KK) penduduk desa setempat. Pasalnya, sebelum ada Dana Desa, penduduk Desa Sawah Besar kesulitan mengakses jalan dan kerap mengalami banjir ketika musim hujan tiba.
 
"Pada tahun 2015, Desa Sawah Besar ini mendapat sebesar Rp261 juta. Dana itu diperuntukkan bangun jalan akses penduduk dan Gapura," urainya.
 
Di tahun 2016, lanjut Suriansyah, Desa Sawah Besar memiliki APBDes sebesar Rp 1,4 milira yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Rp336 juta, Dana Desa Rp 590 juta dan Silpa atau selisih pengeluaran dan pendapatan tahun 2015 sebesar Rp470 juta.
 
"Dana tersebut akan digunakan untuk melanjutkan pembanguan jalan atau semenisasi sepanjang 2,5 kilometer, pembangunan drainase sepnajang 1,2 kilometer dan perbaikan gedung posyandu," tandasnya.(hb/rd)