Jakarta - DPR akan menggelar rapat paripurna Selasa. Agendanya adalah penetapan perubahan prolegnas prioritas 2015.
Dalam perubahan itu, revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan pemerintah. Awalnya, revisi UU KPK ingin ditetapkan sebagai usul DPR dan RUU Tax Amnesty sebagai prakarsa pemerintah.
"UU KPK dan tax amnesty menjadi usulan pemerintah dan DPR. Besok rapat paripurna," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo saat dikonfirmasi, Senin (7/12/2015).
Lalu, apa langkah selanjutnya setelah paripurna? Firman menegaskan, penyusunan dilakukan bersama oleh DPR dan pemerintah.
"Disusun bareng-bareng. UU itu menjadi usulan pemerintah dan DPR jadi tidak ada usulan siapa-siapa," ucap politikus Golkar ini.
Soal draf, Firman menyebut untuk kedua RUU itu belum ada. Hal itu baru akan dibahas di rapat Baleg usai paripurna. (rep05)