Politik

Pemenang Tender Logistik Pemilu di Pilkada Serentak akan Diawasi

Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan intensif pada perusahaan pemenang tender pengadaan logistik pemilu di semua daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak, 9 Desember 2015 mendatang.
 
"Kami melakukan pengawasan intensif pada semua perusahaan yang memenangkan tender pengadaan kotak suara, pencetakan kertas suara di semua daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak, jangan sampai memenangkan tender dengan cara bersekongkol, apalagi pelaku usaha yang sebelumnya pernah menang lalu ikut tender atau pernah dihukum dapat pengawasan khusus," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf.
 
Pernyataan itu disampaikan Syarkawi pada detikcom usai Seminar Tata Kelola BUMN dan Kepentingan Nasional yang digelar Jurusan Hubungan Internasional Unhas, di hotel Novotel, Makassar, Minggu (29/11/2015).
 
Syarkawi mencontohkan, dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2013 silam, KPPU telah menjatuhkan sanksi denda pada empat perusahaan pemenang tender pengadaan logistik Pemilu, yakni CV Adi Perkasa, CV Muthmainnah, CV Yuhico Lestari dan CV Biluhu Tengah Permai. Sayangnya, keempat perusahaan tersebut masih dalam tahap banding di Mahkamah Agung sehingga sanksi tersebut belum berkekuatan hukum tetap, yang memungkinkan keempatnya masih bisa ikut tender.
 
"Di Sulsel agak unik karena pemenang tendernya sudah pernah dihukum sebelumnya, kalau terulang lagi saya jamin sanksinya bisa lebih berat, termasuk rekomendasi pencabutan izin, pelaku usaha yang pernah dihukum kami awasi mengapa bisa berulang-ulang, sudah pernah dihukum tapi bisa ikut lagi," pungkas Syarkawi yang juga ekonom dari Unhas ini.
 
Seperti diketahui, pilkada serentak diselenggarakan di 269 daerah di 9 provinsi dengan menelan anggaran negara sebanyak Rp 7,1 triliun. Sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, Pilkada serentak akan dilaksanakan bertahap, yakni tahap pertama pada 9 Desember 2015, tahap kedua pada Februari 2017, tahap ketiga pada Juni 2018, tahap keempat pada 2020, tahap kelima tahun 2022 dan tahap keenam pada 2023. Jika semua tahapan itu berjalan tanpa hambatan dan sesuai rencana, pilkada serentak secara nasional baru bisa dilaksanakan pada 2027. (rep05)