JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara soal kabar warga yang merasa tidak direspons oleh petugas Polresta Depok saat mengadukan kasus penipuan online. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Dwiyono sudah mengumpulkan anak buahnya sejak kabar tersebut diketahui melalui media sosial.
Dwiyono disebut sudah memeriksa anak buahnya mengenai kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Iqbal mengatakan bahwa benar ada dua warga asal Bogor, yakni Dwika dan Aurel, datang melaporkan kasus penipuan online ke Polresta Depok, Rabu (23/9/2015) sekitar pukul 20.00. Kedatangan dua warga tersebut diterima oleh seorang anggota Polwan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yakni Aipda K.
Iqbal menjelaskan, Aipda K kemudian mendapat penjelasan dari Aurel bahwa penipuan itu terjadi ketika yang bersangkutan bermaksud membeli ponsel melalui transaksi online. Namun, waktu pelaporan bertepatan dengan pergantian jaga.
"Jadi memang sudah waktunya pulang dan itu langsung digantikan oleh petugas SPK yang lain," kata Iqbal, saat dihubungi, Sabtu (26/9/2015).
Menurut Iqbal, dalam keterangannya ke petugas SPKT, korban kasus ini, yakni Aurel, menjelaskan bahwa dia hendak membeli ponsel melalui transaksi online. Korban menjelaskan, harga ponsel tersebut Rp 2.200.000. Saat itu, korban mengaku sudah mentransfer dua kali sebanyak Rp 500.000 dan Rp 700.000 dengan pelaksanaan transfer tidak dilakukan sendiri, tetapi melalui temannya di Depok atas nama Fajar. Transfer dikirim kepada terduga pelaku penipuan online ini, yakni Tri Sumarno, yang mengaku berdomisili di Pagedongan, Banjar Negara.
"Selanjutnya, Ipda Burhan menjelaskan bahwa untuk membuat laporan polisi, maka perlu kelengkapan alat bukti, di antaranya bukti transfer," ujar Iqbal.
Iqbal mengatakan, pada saat melapor, korban tidak menyertakan alat bukti transfer. Selain itu, korban juga diminta untuk menghadirkan Fajar yang disebut telah melakukan transfer pembayaran dari Depok sebagai saksinya.
"Jadi petugas SPK meminta korban bawa buktinya dulu. Karena bagaimana kami mau tindak kalau tidak ada buktinya," ujar Iqbal.
Iqbal mengatakan, korban bukan tidak diladeni dalam kejadian ini, tetapi korban hanya perlu membawa bukti agar dibuat laporan polisinya sehingga kasus itu dapat ditindaklanjuti.
"Namun, saudara Dwika merasa dirinya dipersulit dalam pembuatan laporan dari mulai di Polsek (di) Polres Bogor sampai di Polresta Depok. Kemudian, yang bersangkutan memfoto petugas jaga pada saat sedang menjelaskan persyaratan laporan kepada saudara Aurel," ujar Iqbal.
Iqbal mengatakan, pihaknya mempersilakan apabila kedua korban hendak melaporkan lagi kasus ini. Ia meminta korban membawa bukti transfer pada kasus ini.
"Korban kami persilakan kalau mau lapor lagi, sama Kapolres-nya langsung pasti diterima kok. Kalau enggak sama saya, nanti saya terima," ujar Iqbal.
Sementara itu, saat disinggung soal laporan korban tentang polwan yang meremehkan kasus itu dengan kasus penipuan online yang lebih besar, Iqbal mengatakan bahwa anggota polisi terikat kode etik dalam bertugas. Bila terbukti benar, akan ada sanksi.
"Sanksinya nanti kita sesuaikan, pasti kami tindak," ujar Iqbal.
Sebelumnya, sejoli yang merasa ditipu melalui situs jual beli online merasa tidak dilayani oleh kepolisian. Sejoli ini sempat melapor ke Polsek Bogor Selatan, tetapi diarahkan ke Polres Depok. Petugas di sana mengatakan bahwa kasus seperti itu sudah biasa dan meminta keduanya untuk mengikhlaskan (baca juga: Lapor Polisi karena Tertipu Rp 1,2 Juta, Korban Malah Diminta Mengikhlaskan).
Mereka pun melanjutkan laporan ke Polresta Depok. Namun, di sana, lagi-lagi mereka mendapat perlakuan tidak positif. Bahkan, ada petugas polisi yang membandingkan kasus kedua korban dengan yang lebih besar.
Korban sempat merasa terhina dengan pernyataan petugas polisi di Polresta Depok meski seorang polisi sempat datang dan melayani keduanya. Namun, kedua warga ini menganggap polisi itu tidak serius dengan aduan mereka.(rep04)