JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan bila jajarannya di Polda Bali, telah menetapkan Margriet Megawe (MM) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe (Angeline).
"Untuk penyidikan kasus kematian Angeline hari ini oleh Polda Bali, sudah menetapkan Nyonya Margriet sebagai tersangka kasus yang menyebabkan kematian korban Angeline," ujar Badrodin kepada Okezone, Minggu (28/6/2015).
Badrodin menjelaskan, terdapat lima indikator atau alasan yang dijadikan temuan awal penyidik Polda Bali, untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuh Angeline.
Pertama, penyidik mendapatkan berbagai keterangan yang dari tersangka Agustinus Tae (Agus) yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Agus, lanjut Badrodin, menjelaskan peranan sang ibu angkat itu dalam membunuh Angeline yang ditemukan terkubur di halaman belakang rumahnya.
"Keterangan Agus selaku saksi yg menjelaskan peran Nyonya Margriet selaku pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian Angeline," imbuhnya.
Temuan kedua menurut Badrodin, yakni diperkuatnya kesaksian Agus dengan hasil autopsi ahli kedokteran forensik RSUP Sanglah, Denpasar, Bali, yang menjelaskan bahwa penyebab kematian Angeline akibat kekerasan pada bagian belakang kepala korban.
Lalu yang ketiga, lanjut Badrodin, penguatan pembuktian awal Margriet sebagai pelaku pembunuhan yakni kesaksian Agus yang diperiksa menggunakan alat deteksi kebohongan (lie detector), yang menguatkan keterangan Agus yang menyatakan penyebab kematian Angeline adalah Margriet.
"Penguatan pembuktian juga diperoleh dari kesesuaian keterangan Agus selaku saksi ketika menggunakan alat deteksi kebohongan, bahwa secara substansi penyebab kematian korban adalah Nyonya Margriet. Hal ini diperkuat dengan keterangan ahli lie detector yang dapat memberikan penguatan kebenaran keterangan tersebut di pengadilan nantinya," sambung Badrodin.
Kapolri juga menjelaskan bila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil olah TKP Laboratorium Forensik (Labfor) cabang Denpasar yang menemukan berbagai barang bukti dalam pembunuhan yang melekat pada tubuh Agus, seperti baju dan celana dalam dapat menjadi alat bukti terlibatnya Margriet dalam kasus ini.
"Demikian juga BAP hasil olah TKP oleh Labfor Cab Denpasar terhadap barang bukti boneka, tali plastik, baju Agus, celana dalam Agus yang ditaruh di dalam bungkusan jenazah, atas perintah Nyonya Margriet kepada Agus, juga dapat menjadi alat bukti surat yang dibuat oleh ahli Labfor," paparnya lagi.
Dan, yang terakhir Badrodin menjelaskan bila keterangan beberapa saksi yang menyebutkan bila Margriet kerap melakukan kekerasan terhadap korban selama hidupnya hingga menemui ajalnya dapat dijadikan petunjuk terlibatnya Margriet dalam kasus pembunuhan ini.
Saat ditanya motif Margriet dalam membunuh Angeline, Badrodin menjelaskan untuk saat ini polisi masih belum bisa mengungkap motif pembunuhan itu sendiri. "Belum, karena yang bersangkutan belum diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan," pungkas Kapolri.
Seperti diketahui sejauh ini, Polda Bali sudah melakukan pemeriksaan terhadap Margriet namun masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Margriet sendiri sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus penelantaran anak. Polda Bali sebelumnya telah menetapkan Agus sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline yang sempat dikabarkan hilang selama tiga minggu dan akhirnya ditemukan tewas terbujur kaku di halaman belakang rumahnya.(rep04)