Hukum

Bunuh WNI, Warga Arab Saudi Dieksekusi Mati

JEDDAH – Seorang warga negara Arab Saudi dieksekusi mati di Penjara Kota Abha pada Selasa 21 April 2015 karena melakukan pembunuhan secara keji terhadap warga negara Indonesia (WNI).
 
Warga Arab Saudi tersebut bernama Syai Ali al Qahtani yang melakukan pembunuhan secara keji terhadap WNI bernama Kikim Komalasari pada 2010. Jenazah Kikim sendiri sudah dipulangkan dengan bantuan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah pada 2011 dan dimakamkan di kampung halamannya di Cianjur.
 
Sejak awal kasus ini, KJRI Jeddah telah memberi pendampingan hukum. Selain itu, KJRI telah menunjuk pengacara tetap Abdurrahim Muhammad al Hindi guna memastikan Kikim mendapat keadilan, memperoleh hak-haknya, dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya.
 
"Sebenarnya hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman mati takzir, pemaafan dapat diberikan oleh Raja Arab Saudi. Namun karena kejinya pembunuhan tersebut, Raja menolak memberikan pemaafan dari hukuman mati sehingga pelaku segera dieksekusi," papar Dicky Yunus, staf di KJRI Jeddah, Rabu (22/4/2015).
 
Pemerintah melalui perwakilan RI telah dan akan terus memberikan perlindungan hukum kepada WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri, khususnya mereka yang menjadi korban. (rep05)