BAGANSIAPIAPI - Pilkada serentak pada 2015 kali ini masih membuka peluang bagi Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dari kalangan independen atau dari non partai politik (parpol). hal ini sebagai upaya untuk memberikan hak seseorang yang akan maju melalui non partai.
Demikian disampaikan komisioner KPU Rohil, Hasan Basri, Juamat (27/3) di Bagansiapiapi, "Pada prinsipnya Pilkada 2015 ini Calon Bupati dan Calon Wabup dari kalangan independen atau dari non parpol dapat mengajukan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wabup mendatang,"ujar Hasan Basri
Menurutnya, Sarat pasangan Cabup dan Cawabup Rohil dari kalangan independen, terang dia, diantaranya harus memiliki dukungan masyarakat dengan jumlah tertentu, berdasarkan foto copy kartu tanda penduduk (KTP).
"Dukungan masyarakat tersebut dibuktikan dengan foto copy kartu tanda penduduk (KTP). Foto copy KTP harus dari KTP asli. Kalau KTP palsu bisa gagal, karena nantinya berkas persaratan dan foto copy KTP dukungan itu akan dilakukan verifikasi oleh KPU Rohil,"tambah Hasan Basri, lagi.
Calon Bupati dan Calon Wabup dari kalangan independen ini, jelas Hasan Basri lagi, merupakan calon perorangan. Meski dikatakan calon perorangan, tuturnya, pengajuan pencalonan mesti secara berpasangan. Siapa saja kalangan independen yang dimaksud, tuturnya, tidak ada batasan.
"Dari kalangan mana saja bisa mencalonkan diri, bisa dari kalangan provesional, pegawai negeri sipil (PNS), TNi atau Polri, serta bisa juga dari kalangan non partai lainnya, seperti tokoh masyarakat, lembaga swadaya, organisasi dan lainnya," jelas Hasan Basri.
Berdasarkan aturan yang ada, terang Hasan Basri, tidak ada batasan berapa pasang calon Bupati dan Calon Wabup dari independen ini."Tidak ada batasan. Berapa banyak pun pasangan calon independen tetap bisa mendaftar,"tambahnya.
Dari segi hukum dan perundangan, tuturnya, pasangan dari kalangan independen sama kedudukan dan kuatnya dengan pasangan yang digusung dari kalangan independen. Pasangan Cabup dan Cawabup dari kalangan independen dan dari parpol, jelasnya, dapat langsung mendaftar ke KPU Rohil pada 22 Juli mendatang.
"Perbedaannya hanya terletak siapa yang mengusung. Jika pasangan dari independen digusung langsung oleh rakyat dengan dibuktikan foto copy KTP pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kalau pasangan dari partai politik di gusung oleh parpol," terangnya.(karyadi)