JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Senior Manager PT Hutama Karya (HK) Bambang Mustaqim dan mantan Kepala Divisi Gedung PT HK Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (14/3), mengatakan, penyidik juga menetapkan Dudy Jocom, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke penyidikan. Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperoleh keuntungan.
Ketiganya diduga menyelewengkan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari pembangunan Gedung (Kampus) IPDN Rohil.
Akibat ulah mereka negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 34 milyar dari proyek senilai Rp 91,6 milyar itu. Penyidik menyangka ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapak tersangka Dudy dan Budi menjadikannya harus kembali berurusan dengan hukum, karena sebelumnya juga menjadi tersangka pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam proyek senilai Rp 125 milyar di Sumbar itu, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 34 milyar. Bukan hanya itu, Budi baru saja dihukum bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran di Sorong. Indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 24,2 milyar.(nt/rd/ar)