BAGANSIAPIAPI - Perusahan yang beroperasi di kabupaten Rokan Hilir diharapkan bisa segera memasukkan pekerjanya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Badan penyelenggara Jaminan Sosial (JKN BPJS) Kesehatan agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan ketika diperlukan.
Kepala operasional BPJS Rohil Rudi mengatakan pihaknya telah berperan aktif untuk meminta kepada perusahaan yang ada agar segera mendaftarkan pekerjanya masuk dalam layanan BPJS kesehatan.
"Sejauh ini dari sekitar 80-an perusahaan yang ada di Rohil baru sekitar 30-40 persen yang sudah masuk ke BPJS," kata Rudi didampingi kepala cabang BPJS Dumai Asrul Lukman, Kamis (5/3) di Bagansiapiapi.
Beberapa yang diketahui terdaftar seperti perusahaan Sinar Mas Grup, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kecamatan Pujud, dua perusahaan grup Wilmar di wilayah kecamatan Bagan Batu, satu PKS di Bangko Pusako dan lain-lain.
"Sedangkan yang belum diantaranya perusahaan Jatim Jaya Perkasa (JJP), itu karena kantor pusatnya di Pekanbaru dan telah sudah dua kali didatangi, begitu juga ada perusahaan grup dari Ivomas masih dalam jadwal menunggu dari kantornya yang terpusat di Pekanbaru hal yang sama juga terjadi untuk PT Arjuna di Tanah Putih Tanjung Melawan menungu dari kantornya," ujar Rudi.
Kesadaran dari perusahaan relatif lebih baik dibandingkan dengan pihak pengelola jasa layanan publik swasta seperti hotel, penginapan yang diketahui belum ada menguruskan pelayanan kesehatan bagi tenaga kerjanya. "Yang saya tahu baru pihak hotel Suzuya, di Bagan Batu yang telah menguruskan soal BPJS Kesehatan," katanya.
Selain pengunaan BPJS dari perusahan, untuk jenis BPJS yang didaftarkan secara mandiri atau perorangan untuk dikabupaten Rohil merupakan yang terbanyak pada 2014 lalu. Diketahui, untuk wilayah operasional lingkup BJPS Cabang Dumai meliputi kabupaten Rohil, Meranti, Siak, Dumai dan Bengkalis, jumlah pendaftar BPJS Kesehatan dari kabupaten Rohil lebih dari 8.000 jiwa. "Ini merupakan yang terbanyak se-cabang Dumai," ujar Rudi.
Dia mengharapkan agar ke depannya masyarakat bisa secara aktif segera menguruskan pendaftaran BPJS sesuai dengan kemampuan karena untuk mencegah lambatnya aktifasi pengunaan layanan mengingat setelah didaftarkan untuk aktifasi baru bisa dijalankan sekitar tujuh hari setelah pendaftaran kecuali pasien berada pada kategori darurat. Diperkirakan dalam waktu dekat, masa aktifitasi layanan bisa satu hingga tiga bulan. "Jadi kalau ada keluarga, sebaiknya didaftarkan saja sekarang," ujarnya.
Kepala cabang BPJS Dumai Asrul Lukman menghimbau agar pihak perusahaan mendaftarkan pekerjanya pada pelayanan BPJS sehingga manfaatnya segera bisa digunakan dengan maksimal.(karyadi)