Sengekta Pembayaran Proyek

PT Waskita Gugat Bank RiauKepri



PEKANBARU - PT Waskita menggugat Bank RiauKepri menyangkut sengketa pembayaran proyek Gedung Menara Bank Riau ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun, Bank RiauKepri tak gentar dengan ancaman itu dan menyatakan siap menghadapi gugatan dengan menyiapkan tim advokasi dalam sidang.

Hal ini ditegaskan Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Burhanuddin, Selasa (2/7), ketika dikonfirmasi tentang adanya langkah gugatan PT Waskita yang dilayangkan tersebut.
Dikatakannya, berbagai cara dalam menghadapi persiapan sudah dilakukan, pihaknya juga membicarakan hal tersebut kepada Direksi Bank RiauKepri, menyangkut jadwalan sidang. "Intinya kita siap menghadapi gugatan kapanpun. Sidang akan dilaksanakan di BANI yang berkedudukan di Jakarta, tetapi belum tahu kapan waktunya," tegas Burhanuddin.

Disinggung mengenai alasan kuat gugatan yang dilayangkan PT Waskita atas sengekata pembayaran proyek, Burhanuddin enggan mengomentarinya terlalu jauh. "mungkin akibat ketidakpuasan PT Wasikita atas hasil audit BPKP yang diminta Direksi PT Bang RiauKepri terhadap pembangunan Menara BankRiau. Apalagi, hanya diharuskan melunasi pembayaran sesuai yang telah dikerjakan PT Waskita," sebutnya.

Karena merasa tak merugikan, lanjutnya, Bank RiauKepri diharuskan membayar hasil audit. "Kalau mereka (PT Waskita) menerima, pasti tidak akan mengajukan gugatan. Mungkin mereka merasa dirugikan. Padahal kita, ingin menyelesaikan dan membayarkan sesuatu sesuai dengan hasil audit," terangnya.

Dikatakannya lagi, seandai Bank RiauKepri melunasi pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil audit BPKP, dikhawatirkan menimbulkan permasalahan yang baru. "Nanti kalau tidak sesuai, malah menjadi masalah bagi kita menyangkut pembayaran," tukasnya.

Burhanuddin menegaskan, prinsipnya Bank RriauKepri tetap akan melunasi pembayarannya ke PT Waskita. Hanya saja, proses pembayaran itu harus melalui hasil audit yang dilakukan oleh BPKP. "Hasil audit itu telah kita sampaikan kepada PT Waskita, nah, mereka belum bisa menerima itu sepenuhnya hingga menolak hasil audit itu," paparnya. (rep/01)