Polda Riau Bekuk 5 Perambah Hutan Biosfer Bengkalis
Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau meringkus lima pelaku perambah hutan Cagar Biosfer, Giam Siak Kecil, Bengkalis. Kelimanya merupakan masyarakat yang ingin menguasai lahan dan pembalakan liar tanpa izin. "Penangkapan dilakukan oleh Polres Bengkalis," Kata Kepala Bagian Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besae Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan, Ahad, 5 Oktober 2014.
Menurut Guntur, operasi penangkapan merupakan informasi dari masyarakat yang melihat adanya pembalakan liar di hutan lindung tersebut. Adapun kelima pelaku yakni EH, JM, HTS, H dan DS.
"Para pelaku ditangkap ketika sedang membuka lahan dan menjarah Hutan Lindung Cagar Biosfer di Kilometer 28, Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Bengkalis," ujarnya.
Dari tangan pelaku, kata Guntur, polisi menemukan barang bukti satu setengah kubik kayu olahan, dua unit mesin pemotong kayu, satu mesin genset, satu unit sepeda angkut dan satu unit mobil Grand Max. "Saat ini perkara masih dalam proses Penyidikan," katanya.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia. Hutan ini terletak di dua wilayah pemerintahan, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Hutan rawa gambut Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil memiliki luas 84.967 hektare, sementara Suaka Margasatwa Bukit Batu berluas 21.500 hektare. Keduanya merupakan bagian dari eco-region hutan Sumatera yang dapat tergabung menjadi sebuah kawasan konservasi dengan areal inti cagar biosfer seluas 178.722 hektare.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dikukuhkan dalam sidang UNESCO di Jeju, Korea Selatan, 26 Mei 2009. Cagar biosfer merupakan satu-satunya konsep kawasan konservasi dan budidaya lingkungan yang diakui secara internasional. (rep01/tco)
Tulis Komentar