Gubernur Riau Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Saksi
Jakarta - Gubernur Riau, Annas Maamun dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/9/2014). Annas akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Annas sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia diantar mobil tahanan dan tidak banyak berkomentar. Annas yang sudah berusia 75 tahun itu mengaku dalam kondisi sehat. "Saya baik-baik saja," ujar Annas singkat.
Seperti diketahui, Annas sebelumnya ditangkap setelah menerima uang 156 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta dari Gulat Manurung di Perumahan Citra Grand, Cibubur, pada 25 September lalu. Dari hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Manurung sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.
Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Gulat dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rep01/mtnc)
Tulis Komentar