Riau Raya

27 Perusahaan Kehutanan di Riau Rugikan Negara Rp 500 M

Pekanbaru - Kerugian negara akibat perusahaan bidang kehutanan yang beroperasi ilegal di Riau memiliki nilai yang tak sedikit. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan kerugian negara akibat 27 perusahaan kehutanan yang beroperasi ilegal di Riau berjumlah Rp 500 miliar.
 
"Itu belum termasuk kerugian ekologi atau lingkungan yang ditimbulkan," kata Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan seperti dilansir Antara, Rabu (17/9).
 
Dari 27 perusahaan itu, 20 di antaranya beroperasi di Kabupaten Siak dan Pelalawan. 20 korporasi itu adalah penerima Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Provinsi Riau tahun 2002-2006 yang diterbitkan mantan Bupati Siak Arein AS dan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar.
 
Kedua mantan pejabat daerah itu sebelumnya telah dijatuhi vonis bersalah karena terbukti terlibat korupsi bidang kehutanan atas izin ilegal yang diterbitkan.
 
"Sementara tujuh perusahaan lainnya berada di Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu," kata Riko.
 
Pada Selasa (16/9) pihaknya juga telah mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk melaporkan 27 perusahaan itu yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi kehutanan.
 
"Fakta persidangan menyebut dengan jelas bahwa perusahaan-perusahaan kehutanan itu terlibat dalam kasus yang menjerat sejumlah pejabat daerah. Kami juga melaporkan mantan bupati Tamsir Rachman serta mantan Gubernur Riau Rusli Zainal terkait kasus yang sama," katanya.
 
Riko mengatakan, sebenarnya KPK tidak harus menunggu laporan ini untuk bisa mengusut sejumlah perusahaan pendistribusi kayu ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), anak perusahaan Sinarmas Grup (APP).
 
"Karena sebenarnya kasus ini telah inkrah dan fakta persidangan dengan jelas menyebut sejumlah perusahaan itu terlibat. Harusnya KPK juga menjerat perusahaan penerima izin para terpidana itu," katanya.
 
Dengan laporan ini, kata Riko, pihaknya juga mendesak agar KPK dapat bekerja cepat, menyeret sejumlah perusahaan penerima IUPHHKHT ke persidangan. (rep01/mc)