Lengser, SBY dan Boediono Dapat Uang Pengganti Rumah Dinas
Jakarta-Pemerintah akan memberikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boeduono setelah tak lagi menjabat. Uang pengganti fasilitas rumah itu merupakan hak mantan presiden dan wakil presiden seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 52 Tahun 2014.
"Karena sulit, mau mencari di Jakarta ini siapa yang mau jual tanah dan harganya enggak karu karuan berbeda-beda, maka diambil standarnya di Jalan Denpasar dan Widya Chandra. Dihitung sekian ratus meter kali sekian, bangunannya berapa kali berapa, itulah yang dihitung Menkeu dan akan diberikan ke mantan-mantan tersebut," ujar Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Kantor Presiden, Selasa (9/9/2014).
Terkait jumlah uang pengganti, Sudi mengatakan, pemerintah masih menunggu perhitungan yang dilakukan Menteri Keuangan atas perkiraan nilai uang yang akan diberikan.
Tak hanya SBY dan Boediono yang akan mendapat rumah itu, tetapi mantan wakil presiden yang kini menjadi wakil presiden terpilih Jusuf Kalla pun akan mendapat fasilitas yang sama. Pemberian rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden sempat ramai diberitakan pada Juni 2014 lalu.
Di dalam Pasal 1 ayat 2 Perpres Nomor 52/2014 disebutkan, mantan presiden dan atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak. Di dalam ayat lanjutannya disebutkan bahwa mantan presiden dan atau wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah maksimal satu kali.
Jika ada mantan presiden dan atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden, maka berdasarkan aturan ini, akan tetap mendapatkan rumah satu kali.
Di dalam Pasal 2 disebutkan bahwa rumah kediaman layak bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden harus berada di wilayah Republik Indonesia, berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga.
Pelaksanaan pengadaan rumah itu dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan harus bisa terealisasi sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 3). Anggaran pengadaan rumah ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk nilai rumah, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. (rep05)
Tulis Komentar