Fokus Rohil

DPRD Rokan Hilir Gelar Paripurna Penyampaian LPP APBD

ROKAN HILIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengelar Sidang Paripurna Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2013, yang disampaikan Bupati Suyatno di ruang sidang DPRD Rohil, Kamis (4/9).
 
Dari hasil audit BPK-RI pendapatan daerah direalisasikan sebesar Rp1,9 triliun atau sebesar 81.19 persen, terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lainya pendapatan yang sah.
 
Sidang yang dibuka Ketua DPRD Rohil, Nasrudin Hasan, Wakil Ketua DPRD Jamiludin dihadiri Bupati Rohil H Suyatno, Sekretaris DPRD Rohil, Syamsuri Achmad, Ketua KPU Rohil H Azhar Sakban, para asisten, kepala dinas, badan dan kantor lingkup pemkab Rohil.
 
Dalam laporannya, bupati menyampaikan bahwa pendapatan asli daerah terealiasi Rp82,9 miliar atau 57.19 persen dan pendapatan transfer terealisasi Rp1.8 triliun lebih atau 82.69 persen, kemudian pendapatan sah lainya Rp5.9 miliar lebih.
 
Sedangkan belanja daerah, sebagaimana tertuang dalam perda nomor 13 tahun 2013 tentang perubahan anggaran pendapayan daerah tahun 2013 sebesar Rp2.9 triliun dengan realisasi Rp2.2 triliun, terdiri belanja operasi Rp1.4 triliun realisasi Rp1.1 triliun atau 81.73 persen secara total.
 
Kemudian belanja modal sebesar Rp1.4 trilium dengan realisasi Rp1.1 triliun atau 75.26 persen, dan belanja tidak terduga Rp2 miliar dan tidak terealisasi.
 
Suyatno menambahkan, pembiayaan daerah dari sisa lebih diperhitungkan anggaran (Silpa) tahun lalu Rp509 miliar lebih sampai berakhir tahun anggaran 2013 realisasi terhadap silpa tercatat Rp509 miliar atau 100 persen, selanjutnya terhadap pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan Rp7 miliar lebih dan terealisasi nol rupiah.
 
Terhadap pembiayaan ini, lanjutnya, terdapat silpa sebesar Rp182 miliar lebih. Dirinya berharap kerjasama yang telah terbina antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan guna menjaga kelangsungan pembangunan didaerah.
 
Sebelumnya, Ketua DPRD Nasrudin Hasan, menyebutkan dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan pemerintah daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
 
Menurutnya, laporan keuangan dimaksud disusun sesuai dengan standar akutansi pemerintahan, sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD, laporan perlu diperiksa terlebih dahulu. Lanjutnya, tujuan penyampaian ini untuk evaluasi kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran yang bersangkutan sekaligus memeberikan saran, kritik yang membangun demi perbaikan kedepan. (rep01/MCRiau)