Berkas Putusan Gugatan Prabowo Setebal 4.390 Lembar
Jakarta - Mahkamah Konstitusi mulai membacakan putusan hasil sengketa pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada pukul 14.20 WIB. "Sidang pembacaan putusan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014 dinyatakan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva di persidangan, Kamis, 21 Agustus 2014.
Hamdan mengatakan draf putusan itu sebayak 4.390 halaman yang terdiri dari pokok permohonan, resume persidangan, amar putusan, dan konklusi. "Tapi yang dibacakan sekitar 300 halaman saja," ujarnya.
Ada sembilan hakim konstitusi yang akan membacakan putusan secara bergantian dalam tiap-tiap poin pertimbangan hukum Mahkamah. Dalam 300 halaman yang akan dibacakan itu, merupakan pokok pertimbangan Mahkamah dalam memutuskan perkara hasil gugatan pilpres 2014.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta memohon Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 yang menyatakan kemenangan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Prabowo juga menyatakan perolehan suara yang benar adalah 67.139.153 untuk Prabowo-Hatta dan 66.435.124 untuk Jokowi-JK. (rep05)
Tulis Komentar