Politik

Gugatan Herman di MK Belum dapat Nomor Registrasi

JAKARTA- Lebih dari satu minggu sudah pasangan Herman Abdullah-Agus Hidayat melayangkan pendaftakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Riau. Namun, sayangnya sampai saat ini MK tak kunjung mengeluarkan nomor registrasi perkara yang merupakan salah satu syarat gugatan bisa disidangkan.

Saat dikonfirmasi kembali ke MK terkait belum dikeluarkannya nomor registrasi perkara gugatan Herman Abdullah-Agus Hidayat, staf Pendaftaran dan Registrasi Perkara MK Agusniwan Etra mengatakan, kalau sampai saat ini, Kamis (19/12/13) nomor registrasi perkara gugatan Herman Abdullah-Agus Hidayat belum dikeluarkan.

"Sampai saat ini nomor registrasi gugatan perkara sengketa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Riau belum keluar," kata Ehta, Kamis (19/12/13) di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari riauterkini.com.

Saat ditanya, berapa jangka waktu setelah pendaftaran gugaran sampai dikeluarnya nomor registrasi perkara gugatan di MK. Dia mengatakan, pada umumnya jangka waktunya hanya tiga hari pasca didaftarkan setelah itu baru nomor registrasi perkara dikeluarkan.

"Biasanya tiga hari setelah didaftarkan, tapi kalau yang mendaftar gugatan ke MK banyak bisa lebih dari tiga hari dan bahkan satu minggu bisa baru keluar nomor registrasinya," terangnya.

Sebagaimana diketahui, tanggal 11 Desember 2013 kemarin, pasangan Herman Abudullah-Agus Hidayat melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan Rekan mendaftarkn gugatan sengketa pemilukada Provinsi Riau ke MK dengan nomor tanda terima 1090/PAN.MK/XII/2013 di MK. (cr01/rtc)