2015, Setiap Desa Dapat Rp 500 Juta
Jakarta - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri, Tarmizi Abdul Karim, mengatakan bahwa mulai 2015 setiap desa bakal memperoleh dana Rp 500 juta. Menurut dia, dana tersebut merupakan anggaran desa yang berasal dari Rancangan APBN 2015 sebesar Rp 9,1 triliun yang dibagi untuk sekitar 73 ribu desa. Dengan jumlah itu, kisaran angka yang diperoleh sebesar Rp 124 juta. "Kemudian ditambah Alokasi Dana Desa sekitar Rp 400 juta per desa," kata Tarmizi di sela Rapat Koordinasi Nasional Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Hotel Grand Sahid, Rabu, 20 Agustus 2014.
Tarmizi mengatakan, untuk memperlancar alokasi dana desa, dibutuhkan waktu transisi untuk persiapan pengelolaan selama tiga tahun. Kementerian, dia melanjutkan, sudah mengawasi alokasi ini dengan mendidik pengelola dana dari sisi prosedur seperti menyusun modul pelatihan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan alokasi dana tersebut digunakan untuk mempersiapkan kelembagaan desa dalam mengelola dana tersebut. "Tahun pertama ini alokasi untuk pelatihan, pertanggungjawaban keuangan. Jangan sampai begitu digelontorkan banyak yang masuk penjara karena salah pengelolaan," kata Gamawan.
Pengawasan pengelolaan dana desa, menurut Gamawan, akan dilakukan berjenjang yakni mulai tingkat pusat. Adapun pengawasan diutamakan dilakukan pada tingkat kabupaten karena dana desa dititipkan di sana. "Nanti pengawasannya pusat ke provinsi, provinsi ke kabupaten/kota, baru kabupaten ke kecamatan," kata dia.
Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama 7 tahun. Beleid ini salah satunya mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa berasal dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN. (rep01/tco)
Tulis Komentar