KPK Sebut Terlibat Kasus Haji

Mundur, Anggito Minta Maaf ke Jamaah Haji

JAKARTA - Anggito Abimanyu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Anggito meletakkan jabatan untuk fokus dan bersiap kemungkinan menghadapi masalah hukum terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan haji 2012-2013.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat yang merangkap sebagai Menteri Agama ad Interim, Agung Laksono mengatakan, Anggito menyampaikan surat pengunduran diri pada Jumat (30/5) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Agung, alasan-alasan pengunduran diri Anggito termasuk di antaranya terkait kemungkinan akan adanya masalah hukum yang menimpa dirinya. "Beliau minta persetujuan mundur karena kemungkinan seperti yang diberitakan di media, akan menghadapi masalah hukum. Meskipun hal itu belum jelas ada pasal hukum seperti apa, tapi beliau katakan ke saya, karena ada masalah hukum sehingga perlu fokus pada itu," katanya.

Agung menambahkan, pengunduran diri Anggito telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat terbatas di Istana Cipanas, Jawa Barat, kemarin. "Presiden menyatakan ya sudah diterima saja. Beliau mengharapkan setiap pejabat bisa fokus, sungguh-sungguh bisa bekerjasama dengan siapa pun," katanya.

Agung menambahkan, operasional haji sudah yang tidak lama lagi. "Jadi perlu perhatian kuat, oleh karena itu, pengunduran diri itu sudah diterima," katanya seperti dilansir antaranews.com.

Menurut Agung, agar masalah haji tidak terganggu, pengganti Anggito juga segera ditetapkan agar bisa melanjutkan persiapan haji, yang bersifat regulasi maupun persiapan infrastruktur di Arab Saudi, baik di Mekkah, Jeddah dan di Madinah.

Sementara itu, Anggito dalam siaran pers yang dikeluarkan Kemenag menyampaikan permintaan maaf kepada jamaah haji dan umrah, calon jamaah haji, petugas haji, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di pusat dan daerah.

Kepada Menteri Agama ad Interim serta para pejabat dan jajaran pegawai Kemenag, khususnya di lingkungan Ditjen PHU, Anggito mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dan kerjasama yang telah terjalin selama ini.

Permintaan maaf juga disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dengan penyelenggaraan haji dan umrah. Atas segala kekurangan dan kekhilafan selama memimpin Direktorat Jenderal PHU, Anggito kembali menyatakan permintaan maafnya.

Anggito juga menyampaikan surat pengunduran diri mengingat pentingnya posisi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang secara penuh bertanggung jawab terhadap seluruh persiapan dan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1435H/2014M. Pengunduran diri itu juga dimaksudkan demi tetap menjaga kewibawaan dan kepercayaan calon jamaah haji maupun masyarakat pada umumnya terhadap Ditjen PHU.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan, Anggito Abimanyu jelas turut salah dalam pelaksanaan haji 2012-2013. Menurut Adnan, tinggal tunggu waktu untuk menetapkan Anggito sebagai tersangka, menyusul bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, yang sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka.

"Ya, jelas bersalah. Jadi ada kloter ke sana (Arab), ada kloter ke tahanan. Tunggu saja tanggal mainnya," kata Adnan. Menurutnya, kasus korupsi biasanya menjerat orang dari pejabat bawah ke pejabat di atasnya. Tapi dalam kasus haji terjadi sebaliknya, dari jabatan paling tinggi ke bawahnya. "Tinggal ditunggu karena yang pasti SDA (Suryadharma Ali) tak sendirian," imbuhnya.

Wakil Ketua KPK yang lain, Zulkarnain, mengakui lembaganya sedang membidik pejabat Kemenag lain dalam kasus haji. Dia yakin penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut tak dilakukan Suryadharma seorang. "Selalu bersama-sama," katanya, seperti dilansir tempo.co. (cr01/tc)