Hukum

Mau Perkosa Ketiga Kali, Pria Ini Baru Tertangkap Polisi

Ambon-Seorang warga Desa Hatiwe Besar, Kecamatan Teluk Ambon berinisial U, harus berurusan dengan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease karena berusaha memerkosa WY (13), seorang siswi SMP di kota Ambon yang juga tetangganya sendiri. 
 
Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Agung Tribawanto kepada wartawan mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (5/5/2014) setelah hendak memerkosa korban di kamarnya.
 
”Pelaku masuk ke kamar saat korban sedang tidur. Pelaku langsung mencium korban dan hendak melecehkannya. Saat itu korban langsung terbangun dan meronta, selanjutnya menendang pelaku dan langsung berlari keluar dari kamarnya menemui ibunya. Jadi waktu itu juga ibu korban langsung ke kamar anaknya dan mengusir pelaku," ungkap Agung. 
 
Menurut Agung dari hasil keterangan kepada polisi, korban mengaku sebelumnya sempat diperkosa pelaku sebanyak dua kali. Kini, korban mengaku dipaksa kembali melayani nafsu birahi pelaku. 
 
“Korban mengaku beberapa waktu lalu pelaku juga telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Dan yang terakhir ini untuk ketiga kali, namun itu tidak tercapai setelah korban meronta dan lari menemui ibunya,” ujar Agung. 
 
Terkait masalah tersebut, Agung mengaku pihaknya saat ini masih terus memeriksa pelaku. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (rep05)