Hukum

183 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakaran Lahan di Riau

Pekanbaru - Kepolisian Daerah Provinsi Riau menetapkan sebanyak 183 tersangka kejahatan kehutanan yang didominasi perkara pembakaran lahan di berbagai wilayah kabupaten/kota sepanjang 2014.
 
"Sebanyak 116 tersangka ditangkap saat melakukan aktivitas kejahatan kehutanan pada Januari hingga Maret, dan sebanyak 67 lainnya ditetapkan sejak 5 April hingga 10 Juli 2014," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, seperti dikutip dari Antara Senin (21/7) siang.
 
Pada tiga bulan terakhir, tercatat sejak 5 April hingga Juni 2014, tersangka kejahatan kehutanan terbanyak ditangani oleh Polres Rokan Hilir dengan 21 orang. Kemudian Polres Bengkalis serta Kota Dumai masing-masing telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan untuk Polres Pelalawan menetapkan tiga tersangka.
 
Sementara itu Polres Siak sepanjang tiga bulan terakhir menetapkan dua orang sebagai tersangka, begitu juga dengan Polres Meranti dan Rokan Hulu masing-masing juga dua orang tersangka. Untuk wilayah hukum Polres Kabupaten Kampar sepanjang tiga bulan terakhir menetapkan satu tersangka kasus pembakaran hutan.
 
"Itu merupakan data tiga bulan terakhir dan periode sebelumnya, Januari hingga Maret 2014, juga telah ada 116 tersangka yang sebagian telah menjalani sidang di pengadilan sejumlah kabupaten/kota," katanya.
 
Jumlah tersangka, menurut dia kemungkinan bisa terus bertambah mengingat hingga saat ini perburuan oleh tim di lapangan masih terus dilakukan.
 
Kejahatan lingkungan mulai dari perambahan, pembalakan liar hingga pembersihan lahan dengan cara membakar terjadi di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau sejak lama. Sementara itu, menurut hasil rekaman satelit dan pendeteksian secara langsung melalui udara menyatakan titik panas di Provinsi Riau saat ini telah tumbuh menjadi 382 titik tersebar di berbagai wilayah kabupaten/kota.
 
"Sampai saat ini anggota terus memonitor dan posko tanggap darurat masih diaktifkan," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Said Saqlul Amri kepada pers usai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2014 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah di Halaman Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru.
 
Menurut data BPBD Riau, jumlah titik panas tersebut jauh meningkat dibandingkan dengan hasil pendeteksian satelit pada Minggu (20/7) sore di mana di Riau masih ada 145 titik panas (hotspot).
 
Titik panas (hotspot) merupakan hasil rekaman satelit dari suhu udara di atas 40 derajat celsius yang patut diduga sebagai peristiwa kebakaran hutan dan lahan. Sepanjang 2014, di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau telah terjadi peristiwa tersebut, mengakibatkan sedikitnya 25 ribu hektare hutan dan lahan hangus dan menghasilkan asap yang mencemari ruang udara di sebagian wilayah.
 
Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Riau juga telah berhasil menangkap dan menetapkan sebanyak 183 tersangka diduga melakukan kejahatan kehutanan dan membakar lahan. (rep01/mc)