Hukum

Lagi, Dua Pelajar Diringkus saat Jual Ganja

ilustrasi

 

PEKANBARU  - AF (22) warga Jalan Garuda Sakti Gang Al Fajar Kecamatan Tampan Pekanbaru dan DS (19) warga Jalan Garuda Sakti Gang Melati harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru. Kedua tersangka yang masih duduk di bangku kelas III salah satu SMK di Pekanbaru itu ditangkap karena menjual ganja.
 
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 14 paket ganja kering. Ganja itu akan dibawa ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru, Senin (4/11/2013) pagi.
 
Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, penangkapan bermula ketika petugas Lapas Pekanbaru mencurigai barang bawaan kedua tersangka. Saat dicek, ditemukan ganja yang disimpan di bawah kue yang dibawa tersangka.
 
Petugas langsung mengamankan kedua tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui barang haram itu akan diserahkan pada seorang narapidana berinisial JT yang juga ditahan atas kasus narkoba. Kedua tersangka langsung diserahkan ke Polresta Pekanbaru.
 
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP BE Banjarnahor SIK melalui Kanit Idik, Iptu Sihol Sitinjak, Kamis (7/11/2013), mengatakan, barang haram itu didapat tersangka dari UC yang kini sedang diburu polisi. "Kedua tersangka hanya bertugas mengantarkan barang haram itu pada JT," kata Sihol. (rep1)