Nasional

Tunjangan Maksimal PNS di Setjen DPR Rp 19 juta/Bulan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 9 Mei 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Melalui aturan ini, PNS di Setjen DPR akan mendapat tunjangan kinerja mulai dari Rp 1.563.000 hingga Rp 19.360.000 per bulan sesuai kelas jabatan masing masing PNS.

Dalam Perpres ini disebutkan kepada PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Setjen DPR, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Dilansir dari situs resmi sekretariat kabinet, tunjangan kinerja maksimal sebesar Rp 19 juta diberikan kepada kelas jabatan sekretaris jenderal. Sedangkan wakil sekretaris jenderal memperoleh tunjangan kinerja Rp 16.745.000. Selanjutnya adalah kelas jabatan 16 dengan tunjangan kinerja Rp 14.131.000, kelas jabatan 15 Rp 10.315.000 hingga kelas jabatan 1 dengan tunjangan kinerja Rp 1.563.000.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2014, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 Ayat (1,2) Perpres tersebut.

Sementara pada Pasal 6 disebutkan, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran bersangkutan.

Penentuan kelas jabatan menurut Perpres ini untuk pertama kali ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR sesuai hasil validasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dalam Perpres ini, bagi pegawai di lingkungan Setjen DPR-RI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 Ayat (2) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menegaskan, dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka uang bantuan penunjang kegiatan dewan, uang kegiatan pelayanan sidang, dan uang dukungan pelaksanaan tugas konstitusional dewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (cr01/mdc)