Riau Raya

Jangan Cemas Lagi, Kini Daftar Sekolah Tidak Perlu Akta Kelahiran!

PEKANBARU - Kekhawatiran sejumlah orangtua yang cemas anaknya tidak bisa masuk sekolah karena tidak memiliki akta kelahiran dijawab Dinas Pendidikan (Disdik Pekanbaru). Menurut Sekretaris Disdik Pekanbaru Abdul Jamal, akta kelahiran bukan menjadi syarat mutlak bisa masuk sekolah.
 
"Saya tekankan bahwa akta kelahiran tidak mutlak sebagai syarat mendaftar PADB (penerimaan anak didik baru, red), masuk SD, SMP dan SMA,” ujar Abdul Jamal , Jumat (9/5/2014) kemaren.
 
Kecemasan para orangtua karena sebagian dari mereka telah lama mengurus akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, namun tak kunjung selesai.Inisiatif Disdukcapil untuk mengeluarkan surat rekomendasi mewakili keterangan akta kelahiran disambut baik oleh Disdik. "Jika itu perlu sangat bagus dilakukan Disdukcapil Pekanbaru," katanya. 
 
Terkait tidak mutlak diperlukan akta kelahiran sebagai syarat PADB dikatakan Abdul Jamal telah diketahui pihak sekolah. Disdik Pekanbaru juga telah mengingatkan hal tersebut terhadap pihak sekolah.
 
“Sekolah sudah tahu itu dan saya imbau dan mengingatkan jika akta kelahiran tidak mutlak sebagai syarat untuk mendaftar sekolah,” tuturnya.
 
Abdul Jamal mengaku mendengar kabar jika mendaftar SD, syaratnya meski lulus TK serta dilengkapi dengan akta kelahiran. Namun menurutnya, persyaratan tersebut  sebenarnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Masuk SD, lanjut Abdul Jamal tidak meski tamat TK dan memiliki akta kelahiran. Tetapi berdasarkan rangking umur.
 
“Tidak harus dari tamatan TK tetapi wajib belajar tujuh tahun dan berdasarkan rangking umur tersebut. Artinya tidak TK dulu pun bisa mendaftar masuk SD,” tegasnya.
 
Disisi lain, Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdik Kota Pekanbaru jika memang diperlukan surat rekomendasi dari instansinya sebagai keterangan akta kelahiran belum bisa diterbitkan. Disebutkan dia, setidaknya mencapai sekitar 2.000 permohonan akta kelahiran yang belum bisa diterbitkan.
 
“Yang pasti kami siap mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. Dan nantinya kami juga sudah berencana ingin berkoordinasi dengan Disdik Kota Pekanbaru. Intinya masyarakat tidak perlu risau, data yang sudah masuk sudah kami entri setelah blangko selesai dicetak akan langsung diterbitkan,” kata Baharuddin.(Rep05/rpc)