Hukum

KPK Akan Konfirmasikan Keterangan JK ke Boediono

JAKARTA - Wakil Presiden Boediono menjadi saksi dalam kasus Century di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pagi ini. Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengkonfirmasi keterangan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait Bank Century kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.
 
"Itu kan keterangan satu pihak. Kalau dalam hukum, keterangan yang berdiri sendiri harus kami konfirmasi dengan keterangan lain. Kami tidak boleh, misalnya satu pihak memberikan keterangan, inilah yang kami anggap benar," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK Jakarta, Kamis malam.
 
Keterangan Jusuf Kalla tersebut disampaikan dalam persidangan perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis. KPK, menurut Abraham, berusaha mengungkap aktor intelektual dari keterangan-keterangan saksi dalam persidangan perkara pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
"Ini adalah keseriusan KPK dalam membongkar kasus Century. Tidak boleh ada yang tersisa karena jika tersisa akan jadi sejarah bagi generasi selanjutnya," kata Abraham.
 
Pimpinan KPK, lanjut Abraham, akan mengikuti persidangan perkara pemberian FPJP kepada Bank Century yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (9/5) melalui monitor di Gedung KPK. Pada Rabu (30/4), KPK meyakini bahwa Wakil Presiden Boediono akan hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan deputi Gubenur Bank Indonesia Budi Mulya dalam sidang perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.
 
Sementara, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa dana talangan yang diberikan kepada Bank Century senilai Rp6,7 triliun tidak memiliki dasar hukum. "Karena dasar hukum adalah pemerintah boleh blanket guarantee tapi aturan itu tidak ada, yang ada adalah penjaminan terbatas," kata Jusuf Kalla (JK) saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (rep01/rpc)