Istri dan Anak Diperiksa Polisi

Jika Terbukti, Yuki Bisa Dikenakan Pasal Perdagangan Manusia

Jakarta - Polisi masih memproses kasus perbudakan di pabrik kuali milik Yuki Irawan dengan memeriksa beberapa saksi termasuk Maya, istri Yuki serta Sinta, anak Yuki. Jika terbukti melanggar peraturan, Yuki bisa dikenakan pasal perdagangan manusia.

 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan, pasal itu bisa diterapkan karena tindakan yang dilakukan oleh Yuki bisa dimasukkan kategori penjualan dan eksploitasi manusia.
 
"Kami terus mendalaminya. Kami akan melakukan pemeriksaan ke hulu bagaimana buruh bisa bekerja, bagaimana perekrutan," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari merdeka.com Selasa (7/5).
 
Rikwanto menegaskan penyidik akan menelusuri adanya orang yang menawarkan pekerjaan dengan mengiming-imingi berbagai fasilitas, namun tidak sesuai dengan kenyataan. Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. "Untuk kami masih mendalaminya. Dari tujuh, dua orang lagi masih buron," ucap Rikwanto.
 
Para tersangka melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Juga akan dikenakan pasal 372 tentang penggelapan yang sedang kita dalami," tandas Rikwanto.(rep02)