Hukum

Si Koruptor Pangadaan Alquran Itu Divonis 8 Tahun Bui

Jakarta-Perkara korupsi pengadaan kitab suci Alquran oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada tingkat peradilan pertama tuntas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bersalah atas terdakwa Ahmad Jauhari.
 
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Anas Mustakim memerintahkan, agar mantan Direktur Urusan Agama Islam di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada Kemenag itu, dijebloskan ke penjara selama delapan tahun.  
Hakim, juga memerintahkan, agar Ahmad membayar denda senilai Rp 200 juta, atau ditambah kurungan selama enam bulan.
 
"Menyatakan bahwa, terdakwa (Ahmad Jauhari) secah sah dan meyakinkan menurut hukum, telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri dan bersama-sama," kata hakim, saat pembacaan vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4).
 
Dikatakan hakim, Ahmad juga diharuskan untuk mengganti uang akibat kerugian negara, senilai Rp 100 juta dan 15 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Uang pengganti itu, ditegaskan hakim, harus dibayarkan maksimal selama satu bulan setelah putusan inkrah. 
 
Agar diketahui, sejak ditetapkan sebagi tersangka pada 2012, Ahmad sudah mengembalikan uang hasil korupsi itu ke KPK. Maka, hakim dalam putusannya, memerintahkan, uang itu dirampas untuk negara.
 
Dalam putusannya,  hakim menyebut Ahmad sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama-sama, Abdul Karim (Sesditjen Bimas Islam), Mashuri (Ketua Tim ULP), Zulkarnaen Djabar (anggota DPR), Fahd El Fouz, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus telah menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pelaksana pengadaan Alquran tahun anggaran 2011.
 
Untuk memenangkan PT A3I itu, Ahmad sengaja menambah persyaratan teknis yang harus dimiliki semua peserta lelang. Yaitu harus memiliki ruang khusus produksi, pengemasan, dan gudang penyimpanan minimal lima ribu meter persegi.
 
Untuk proyek pengadaan Alquran 2012, Ahmad menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang. Atas keputusannya itu, Ahmad menerima kompensasi uang dari Abdul Kadir (Direktur Utama PT SPI) dan Ali Djufrie (Direktur Utama PT A3I) sebesar Rp 100 juta serta 15.000 dollar AS. (rep05)