Riau Raya

Tersangka Pembakar Hutan Riau Sudah 116 Orang

Pekanbaru-Satgas Penanggulangan Kebakaran Lahan telah diserahkan ke daerah bukan berarti penanganan hukumnya berhenti. Aparat Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran telah menetapkan 116 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran lahan dan hutan di berbagai wilayah.
 
"Itu dari 70 kasus atau laporan yang ditangani berbagai polres di jajaran Polda Riau," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Teji kepada pers di Pekanbaru, Senin (7/4/2014).
 
Ia mengatakan, pihaknya "berjalan lebih cepat" untuk mengungkap kasus-kasus pembakaran lahan dan hutan mengingat ini merupakan perintah langsung Kapolri dan Presiden. "Jadi kami tidak main-main dalam perkara ini. Semua yang terlibat akan ditindak," katanya.
 
AKBP Guntur menjelaskan, saat ini dari 70 perkara, sembilan diantaranya telah masih dalam penyidikan, sementara berkas yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan ada sebanyak 61 kasus.
 
Sementara untuk satu pihak korporasi, yakni PT Nasional Sagu Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti sejauh ini kata dia masih tahap penyidikan namun belum menetapkan tersangka perorangan.
 
Ia menjelaskan, pihaknya telah memintai pandangan saksi ahli dalam perkara dugaan pembakaran lahan yang melibatkan perusahaan itu.
 
Namun menurut dia, penanganan perkara tersebut tidak mudah mengingat dibutuhkannya pandangan ahli yang benar-benar kredibel. "Yang jelas untuk kasus pembakaran lahan melibatkan korporasi akan terus didalami," katanya.
 
Peristiwa pembakaran dan kebakaran hutan serta lahan di Riau dikabarkan telah menghanguskan lebih dari 20 ribu hektare.
 
Dalam perkara ini, Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Kabut Asap juga telah menangkap pelaku perambahan di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu. (rep05/ant)