Hukum

Dua Karyawan Ini Sukses Bobol Uang Perusahaan Rp 5,3 miliar

Dua karyawan PT Sari Warna Solo, Dodit Darmawan Anindito (40) dan Helmy Budiyanto (43) ditangkap polisi setelah berhasil membobol uang perusahaan sebesar Rp 5,3 miliar. Aksi pembobolan uang tersebut dilakukan dengan cara memalsukan dokumen Letter of Credit (LC) perusahaan.

Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Rudy Hartono mengatakan, uang sebanyak Rp 5,3 miliar milik PT Sari Warna tersebut berhasil dicairkan oleh kedua karyawan di salah satu bank di kota Solo. "Aksi pembobolan tersebut melibatkan Dodit Darmawan Anindito (40) dan Helmy Budiyanto (43). Keduanya ditangkap secara terpisah di Jakarta," ujar Rudy di Mapolresta Solo, Sabtu (4/5).

Menurut Rudy, pembongkaran kasus pemalsuan dokumen LC tersebut berawal dari adanya laporan dari perusahaan tekstil PT Sari Warna yang berlokasi di Kampung Pucangsawit Solo. "Dodit awalnya memalsukan tanda tangan Presiden Direktur PT Sari Warna.

Berbekal dokumen LC yang telah dipalsukan, Dodit kemudian mencairkan uang sebesar Rp 5,3 miliar milik PT Sari Warna di salah satu bank di Solo," ungkapnya.

Setelah cair, lanjut Rudy, uang tersebut ditransfer ke perusahaan milik Helmy di Jakarta. Hingga saat ini kasus pembobolan tersebut masih dikembangkan oleh
Polresta Solo.

"Kami masih kembangkan kasus ini. Karena kita duga masih ada tersangka lain yang terlibat. Satu yang sudah terindentifikasi, dan sekarang baru kita lacak," tandasnya. (rep02)