Hukum

Pemilik 10 Kg Ganja Dituntut 18 Tahun Penjara

PEKANBARU-Setelah melalui proses persidangan. Raymon Jamora Simanjuntak (29), warga Jalan Kampar III, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, yang dakwa jaksa terlibat melakukan peredaran narkotika. Akhirnya dituntut hukuman kurungan penjara. Selain Raymon, dua rekannya, Heny Simanjuntak dan Irham (penuntutan secara terpisah), juga dituntut hukuman yang sama.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga SH. Terdakwa Raymon serta dua rekannya Heny dan Irham. Dituntut bersalah dan secara sah melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2009, tentang pemberantasan tindak pidana narkoba.

"Atas perbuatan terdakwa yang terbukti sacara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga terdakwa Dituntut 18 tahun kurungan penjara," terang Erlangga dihadapan majelis hakim yang dipimpin Masrizal SH dan majelis hakim Togi Pardede SH, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa, Kamis (2/5/13) sore.

Selain kurungan penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 10 miliar atau diganti dengan hukuman kurungan (subsider) selama 1 tahun penjara," tegas Erlangga lagi.

Menurut Erlangga lagi, amar tuntutan dakwaan ini sudah pantas diberikan kepada ketiga terdakwa. Karena melakukan peredaran narkoba sebanyak 10 kg. Untuk itu, Erlangga berharap kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan vonisnya sesuai tuntutan yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa.

Usai membacakan amar tuntutannya, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.

Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa ditangkap pihak Ditres Narkoba Polda Riau. Saat bertransaksi dengan anggota Polri yang menyamar sebagai pembeli (Under Cover Buy)

Dimana perbuatan terdakwa melawan hukum itu bermula. Sekitar pukul 13.30 WIB, Senin 5 November 2012 lalu. Terdakwa Raymon yang sedang bertransaksi di parkiran Pelabuhan Sungai Duku, langsung ditangkap. Dari tangan Raymon, polisi mengankan barang bukti (BB) seberat 10 Kilogram (Kg) daun ganja kering.

Transaksi tersebut berawal beberapa hari sebelumnya pada tanggal 1 November. Terdakwa mendapat informasi dari Irham (berkas terpisah). Untuk dapat menyediakan daun ganja sebanyak 30 kg. Hal tersebut menurut Irham, merupakan pesanan dari saksi Hasbi dan Reza Cornete (anggota Polda Riau). Irham pun berjanji kepada terdakwa, dengan harga Rp 2,5 juta per kilogram," ujar JPU.

Selanjutnya pada Jum'at tanggal 2 November 2012. Irham kembali memesan barang haram tersebut sebanyak 10 Kg. Selanjutnya terdakwa kemudian menanyakan kepada Heny Simanjuntak (terdakwa berkas terpisah) untuk dapat menyediakan 10 Kg daun ganja atas pesanan Irham.

Setelah barang bukti (BB) didapat terdakwa dari Henny. Kemudian terdakwa menemui Irham di Parkiran Pelabuhan Sungai Duku. Gerak gerik para terdakwa yang sudah lama diintai pihak kepolisian Dit Narkoba Polda Riau itu, akhirnya berhasil diringkus bersama BB nya. (rep02/rtc)