Panitia Siapkan Tiga Lokasi Pelantikan Bupati Rohil
Sekdakab Rohil, Drs H Wan Amir Firdaus M Si
BAGANSIAPIAPI - Panitia pelantikan Bupati Rokan Hilir (Rohil) terus mematangkan persiapan, bahkan mereka telah menyiapkan proses acara di tiga lokasi, di antaranya, Gelanggang Olahraga (GOR), Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) yang berlokasi di Batu Enam, serta Gedung Serba Guna di Jalan Utama, Kota Bagansiapiapi.
Tetapi, sampai saat ini jadwal pasti pelantikan belum ditentukan karena masih menunggu surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun, berbagai sumber mengatakan bahwa H Suyatno akan dilantik sebagai Bupati Rohil pada 28 Maret mendatang.
"Panitia sampai saat ini belum menentukan jadwal pasti pelantikan Bapak H Suyatno sebagai Bupati Rohil. Kan SK dari Mendagri belum kita terima. Meski begitu, kita sudah menyiapkan tiga lokasi agar prosesi pelantikan berjalan dengan baik," tegas Ketua Panitia Pelaksana Pelantikan Bupati Rohil, Drs H Wan Amir Firdaus M Si yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohil, Selasa (18/3).
Wan Amir Firdaus mengatakan, serangkaian acara juga tengah disiapkan sambil menunggu turunnya SK pelantikan Bupati dari Mendagri. Namun begitu didesak bahwa berbagai sumber yang enggan disebut namanya menyakatan bahwa pelantikan akan digelar 28 Meret mendatang, lagi-lagi Wan Amir menepisnya. "SK-nya saja belum kita terima dari Mendagri, bagaiman bisa menentukan tanggal 28 Maret jadwal pasti pelantikan. Yang jelas, begitu SK sampai ke panitia, pelantikan segera dilaksanakan, karena persiapan sudah maksimal," jelasnya.
Dirinya menambahkan, GOR Batu Enam dipersiapakn untuk sidang Paripurna Istimewa DPRD, sekaligus pelantikan Bupati nantinya. Oleh karena itu, lokasi ini dipersiakan panitia semaksimal mungkin agar prosesi berjalan dengan baik. "Panitia akan mengundang 2 ribu-an tamu," timpalnya.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Provinsi (Setdaprov) Riau, M Guntur, dirinya menyatakan SK tersebut masih di meja Mendagri. "Masalah tanggal masih diperkirakan, belum dipasatikan," elaknya.
Namun demikian, Guntur menegaskan SK tersebut dalam waktu dekat akan ditandatangani Mendagri. "Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 06 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah, paling lambat 30 hari. Namun, dapat dipercepat dari waktu yang telah ditentuan," terangnya.
Disinggung mengenai pengajuan Wakil Bupati yang akan mendamingi H Suyatno, Gintur menyatakan tergangung rekomendasi dari partai pengusung dan pendukung semasa menetapkan calon kepala daerah. "Dengan begitu, DPRD akan membentuk panitia pemilih dari dua nama yang dicalonkan sebagai Wakil Bupati," tegasnya. (rep1)
Tulis Komentar