Nasional

8 Isteri Eyang Subur Tolak Fatwa MUI untuk Dicerai

JAKARTA-Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menceraikan istri-istri Eyang Subur dari nomor lima sampai delapan ditentang habis-habisan. Istri-istri Eyang Subur tidak terima dengan fatwa MUI tersebut.

"Ketujuh istrinya mau ketemu dengan ketua majelis ulama karena mereka tidak mau menerima," ujar pengacara istri Eyang Subur, Made Rahman Marasabessy, saat ditemui seusai syuting SOS di Studio ANTV, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/5).

Made beralasan, fatwa yang dikeluarkan tersebut bisa dipertanyakan mengingat itu bukan sesuatu yang bersifat hukum. "Kalau hukum sudah memutuskan untuk bercerai, tidak ada warga negara yang bisa melanggarnya. Tapi jika hanya fatwa, itu bisa dipertanyakan," ujarnya.

Salah satu alasan kenapa kedelapan isteri Eyang Subur menolak dicerai adalah, di mata isteri-isterinya, Eyang Subur merupakan pria yang penuh perhatian.

"Dia sosok lelaki yang bertanggung jawab," ujar Anita, salah satu istri Subur, ketika ditemui di program SOS, Studio ANTV, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ditegaskan Anita, satu hal yang membuat ia makin mencintainya. Eyang dianggap Anita  mau menerima dia apa adanya. "Beliau menerima saya yang berstatus janda dengan dua anak dan beliau juga menerima kehadiran anak-anak saya," kata Anita.

Seperti diberitakan sebelumnya, MUI pada 22 April telah mengeluarkan fatwa terkait apa yang dilakukan Eyang Subur selama ini.

MUI menemukan praktik keagamaan yang bertentangan dengan pokok-pokok syariat oleh Subur, salah satunya menikahi lebih dari empat wanita dalam waktu bersamaan.

Kasus Subur mengemuka setelah beberapa pekan terakhir muncul pernyataan-pernyataan miring dari aktor Adi Bing Slamet dan sejumlah orang yang mengaku korban Subur melalui media.

Mantan penyanyi cilik ini menuduh Subur mengajarkan aliran sesat dan meminta MUI melakukan investigasi terkait praktik perdukunan. Alhasil, berdasarkan kajian hasil investigasi, Subur dinyatakan melakukan penyimpangan terhadap syariat Islam. Salah satunya, menikahi istri lebih dari empat dalam waktu yang bersamaan. (rep02)