Hukum

Pembunuh Ade Sara Dipindah ke Rutan Polda Metro

Jakarta-Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penyidik Polres Metro Bekasi melimpahkan kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) ke Polda Metro Jaya.
 
"Hari ini kasus tersebut dilimpahkan ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Rikwanto kepada VIVAnews, Jakarta, Selasa 11 Maret 2014.
 
Alasan kasus tersebut dilimpahkan lantaran kedua pelaku pembunuhan, Hafitd (19) dan Assyifa alias Syifa (18) banyak melintasi wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dijelaskan Rikwanto, meskipun mayat Ade ditemukan di Jalan Tol Bintara kilometer 41, Bekasi Barat, Jawa Barat, namun pelaku beraksi di jalan lingkar di kawasan Jakarta Selatan, Gondangdia Jakarta Pusat, serta Rawamangun Jakarta Timur.
 
"Ini dilakukan untuk memudahkan penanganan kasus, termasuk memudahkan pelimpahan ke kejaksaan," kata Rikwanto.
 
Bukan hanya itu, Hafitd dan Assifa alias Syifa juga akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Pantauan VIVAnews, sejoli itu tiba di Polda Metro Jaya pukul 14.50 WIB. Keduanya memilih diam saat wartawan menanyakan beberapa hal terkait kasus yang menjeratnya.
 
Hafitd adalah mantan kekasih Ade. Sedangkan Syifa merupakan kekasih baru Hafitd. Dalam kasus ini, motif pembunuhan dilatarbelakangi kekesalan Hafitd pada Ade lantaran tak mau ditemui, berkomunikasi, dan menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih lagi.
 
Sementara Syifa ikut membunuh korban, lantaran khawatir sang kekasih akan kembali ke pelukan Ade. Hingga akhirnya, seminggu sebelum di eksekusi kedua pelaku merencanakan membunuh Ade Sara.
 
Ade di eksekusi di dalam mobil Kia Visto bernomor polisi B 8328 milik Hafid dengan cara disetrum dan di sumpal mulutnya dengan tisu dan koran. Hasil visum pun membuktikan bahwa Ade tewas dengan wajah membiru dan ditemukan serpihan koran di dalam tenggorokannya. (rep05)