Politik

Parpol Belum Daftarkan Jadwal Kampanye

Anggota Panwaslu Rohil, Jaka Abdillah

BAGANSIAPIAPI - Hingga saat ini, belum satupun Partai Politik (Parpol) mendaftarkan jadwal kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) ke Panitia Pengawas Pemilu (Penwaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Padahal pelaksanaan kampanya terbuka serta rapat umum Parpol akan dilaksana mula 16 Maret hingga 5 April 2014.

"Sesuai ketentuan, Parpol harus mendaftarkan jadwal pelaksanaan kampanye satu minggu sebelum rapat umum di mulai. Namun, hingga saat ini belum ada satu parpol yang mendaftarkan jadwal kampanye," ujar Anggota Panwaslu Rohil, Jaka Abdillah, Senin (10/3/14) di Bagansiapiapi.

Untuk itu, Panwaslu mengingatkan parpol yang ada di Rohil segera mendaftarkan jadwal kampanye tersebut agar dapat dijadikan pegangan pihaknya dalam mengawasi pelaksanaan pemilu. "Jika kita tak memiliki daftar jadwal kampanye, maka ketika parpol melakukan kampanye dan tidak melaporkan, bisa dibubarkan," ancam Jaka.

Pasalnya, tegas Jaka, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, pelaksana kampanye wajib didaftarkan peserta Pemilu kepada KPU dan ditembuskan kepada Panwaslu sesuai tingkatan. "Sejak awal kita kita sudah sampaikan kepada parpol, agar membaca peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari," sebut Jaka mengingatkan. (rep1)