Hukum

Hafidt dan Assyifa Pura-pura Ribut Sebelum Bunuh Ade Sara

Bekasi - Kepala Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota, Komisaris Nuredy Irwansyah mengungkapkan kronologis pembunuhan yang terjadi pada mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Ade Sara Angelina Suroto.

Menurut dia, dua tersangka pembunuh Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd, 19 tahun dan Assifa Ramadhani 18 tahun, sempat mengecoh Ade Sara dengan cara berpura-pura bertengkar. "Keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," kata Nuredy, Jumat 7 Maret 2013.

Dia menjelaskan, pada Senin, 3 Maret 2014, Hafitd dan Assifa menemui Ade Sara di Stasiun Gondangdia, dengan menggunakan mobil KIA Visto B 8328 JO sekitar pukul 07.30 WIB. "Pelaku Assifa mendekati korban mengajak masuk ke dalam mobil," kata dia.

Di dalam mobil, menurut Nnuredy, kedua pelaku berpura-pura bertengkar hingga Assifa menangis dan memegang korban. "Tersangka Hafitd menyetrum korban selama tiga menit," katanya. "Korban berteriak meminta tolong."

Ade Sifa kemudian dibawa berputar-putar sampai ke Rawamangun melalui jalan tol. Pada pukul 13.30 WIB, korban dicekik dan disetrum namun belum tewas.

Hafitd dan Assifa lalu membawa korban ke daerah Kemayoran. Di dalam perjalanan, Assifa memasukkan tissu dan koran ke dalam mulut Ade Sara.

Kepada penyidik, Hafitd mengatakan sakit hati karena diputus Ade Sara memutus hubungan keduanya dengan alasan berbeda agama. Padahal, menurut pengakuan Hafitd, korban berpacaran dengan orang lain bersinisal A, yang juga berbeda agama.

Motif lain yang membuat Ade Sara dihabisi, lanjut Nuredy, tersangka Assifa, selaku pacar Hafitd mengetahui kekasihnya tersebut masih sering komunikasi dengan Ade Sara. "Timbul niat dari dua tersangka yang tersakiti itu untuk menculik dan menghabisi korban," ujar Nuredy. (rep05)