Hukum

Di Sidang Novanto Hanya Jawab Tidak, Tidak, Tidak

Jakarta - Persidangan MKD hanya berlangsung selama sekitar 3 jam dan tertutup. Padahal tidak ada hal yang bersifat rahasia dari keterangannya. Anggota PDIP Marsiaman Saragih menjelaskan sidang itu tak berlangsung lama karena Novanto menolak menjawab pertanyaan MKD.
 
"Beliau bilang enggak ada pertemuan. Itu di bawah sumpah. Luar biasa saya terkaget-kaget. Pokoknya dijawab tidak, tidak, tidak," ucap Marsiaman Saragih usai rapat di ruang MKD gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015).
 
Marsiaman mengatakan, Novanto menyangkal bukti rekaman yang dibuat dan diserahkan oleh Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin ke MKD. Begitu juga menyangkal keterangan Maroef dan Sudirman Said. 
 
Bagi Novanto rekaman itu ilegal, sehingga dia menolak mengomentari sesuatu yang ilegal. Sekalipun Novanto membantah dan menolak menjawab itu setelah disumpah di ruang sidang MKD.
 
"Di bawah sumpah dia tolak (bantah) semuanya," kata Marsiaman.
 
"Pokoknya kalau ditanya (rekaman) itu, 'saya tidak mau menjawab'. Memang orang teradu atau yang dituduh dia punya hak untuk tidak mau menjawab," lanjut politisi PDIP itu.
 
Lantaran Novanto menolak menjawab pertanyaan MKD karena menganggap legal standing Sudirman tidak terpenuhi dan bukti rekaman ilegal, maka persidangan hanya berlangsung kurang dari 3 jam.
 
Marsiaman mengingatkan, bahwa meski ada bantahan dari Novanto, MKD bisa menilai secara independen berdasarkan bukti dan keterangan-keterangan dalam persidangan secara menyeluruh.
 
"Dia berhak bilang (rekaman) ilegal. Kalau dia bilang ilegal, kita bawa ke polisi (audit forensik). Ya pembuktian, nanti kita lihat," imbuhnya. (rep05)