Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Sabtu, 22 Februari 2025
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Sabtu, 22 Februari 2025
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jumat, 21 Februari 2025
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Jumat, 21 Februari 2025
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru
Kamis, 20 Februari 2025

Miris, 50 Anak Hasil Nikah Siri di Siak Putus Sekolah
Sabtu, 08 Maret 2014 - 07:10:00 WIB

SIAK-Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Siak menemukan 50 anak di Siak yang putus sekolah. Alasannya orang tua tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Pengenal (KTP).
Karena minim administrasi itu, maka puluhan anak hasil pernikahan siri itu tidak memiliki akte tanda lahir.
Demikian disampaikan Ketua KPAID Siak, H Syofwan SHi di Kantor LAM, kemarin. Padahal katanya, nikah siri di dalam agama sah. Bahkan tidak ada aturannya di dalam agama, si suami jika menikah lagi harus mendapat izin dari istri tuanya.
"Tidak ada aturannya dalam agama demikian, namun di dalam administrasi pemerintah harus ada status yang jelas, misalnya buku nikah, KK, KTP dan keterangan lainnya supaya hak anak untuk mengenyam pendidikan ada, sesuai UUD 45," katanya, seperti dilansir halloriau.
Permasalahan ini katanya akan ditangani secepatnya. Karena puluhan anak di daerah Siak Raya dan Rawang Putih ini harus menanggung beban dari status perkawinan orang tua.(rep05)
LAINNYA
Tulis Komentar