Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Sabtu, 22 Februari 2025
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Sabtu, 22 Februari 2025
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jumat, 21 Februari 2025
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Jumat, 21 Februari 2025
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru
Kamis, 20 Februari 2025

Kasus Annas Maamun, KPK Periksa Kepala Bappeda Riau
Kamis, 29 Januari 2015 - 01:40:00 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, M Yafis, terkait dugaan korupsi pembahasan RAPBD-P tahun 2014 dan RAPBDTA 2015 Provinsi Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Yafis akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Priharsa, Jakarta, Kamis (29/1/2015), seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Selain memanggil Yafis, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Solihin Dahlan seorang wirawasta.
Sekedar informasi, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian suap kepada A Kir Jauhari, anggota DPRD Riau 2009-2014.
Penetapan status tersangka tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tambahan 2015.
Selain menetapkan Annas sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tersangka kepada A Kir Jauhari. Penetapan status tersangka tersebut lantaran Kir diduga menerima suap tersebut. (rep01)
LAINNYA
Tulis Komentar