Hukum

MK-KY Adili Hakim Pemakai Narkoba, Direkomendasikan Pemecatan

Pahala Sethya Lumbanbatu menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan dugaan pelanggaran kode etik mengonsumsi narkoba. Hakim PTUN Pekanbaru itu mengaku mulai mengonsumsi narkoba sejak mobilnya hilang atas izin dokter.
 
Majelis hakim lalu mempertanyakan penyebab hilangnya mobil tersebut. Pasalnya, Pahala melaporkan hilangnya mobil tersebut ke pihak berwajib karena diambil paksa oleh leasing.
 
"Jadi mobil itu hilang atau ditarik paksa oleh leasing? Dalam laporan ke pengadilan Anda mengatakan mobil itu diambil paksa? Tapi kemudian Anda mengatakan mobil itu hilang," tanya majelis hakim yang juga komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2014).
 
Ia menjawab tak ada masalah dengan cicilan mobil tersebut.
 
"Setau saya tidak ada keterlambatan (pembayaran). Saat itu saya berada di rumah sakit karena jiwa yang terguncang," ujarnya.
 
"Tapi saudara bilang itu diambil paksa?" tanya Jaja lagi.
 
"Tidak Yang Mulia" jawabnya. Jaja kemudian tak melanjutkan lagi pertanyaannya.
 
Pahala nampak mengenakan jas kotak-kotak dan celana panjang hitam. Ia menjalani sidang dengan didampingi oleh 2 kuasa hukumnya. 
 
Pahala yang kini telah pindah tugas ke PTUN Bengkulu dilaporkan telah mengonsumsi narkotika golongan I yaitu opizolam (opium). Namun Pahala menyatakan obat tersebut ia konsumsi atas izin dari dokter yang merawatnya. (Rep01)