Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Sabtu, 22 Februari 2025
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Sabtu, 22 Februari 2025
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jumat, 21 Februari 2025
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Jumat, 21 Februari 2025
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru
Kamis, 20 Februari 2025

Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Rohil
Jumat, 14 Februari 2014 - 06:16:00 WIB

ilustrasi/net
Setelah sebelumnya enam orang diamankan terkait pembakaran lahan, kali ini Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali menangkap dua orang pekerja perkebunan yang diduga sebagai pelaku pembakar lahan di Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako.
"Benar pada Rabu (12/2/2014) sekitar pukul 13.30 WIB telah ditemukan kebakaran lahan di Simp Keling, Kepenghuluan Teluk Bano, Rokan Hilir," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Jumat siang (14/2/2014), seperti yang dikutip dari GoRiau.com.
Pada saat dilakukan peninjauan di lokasi kejadian dengan dipimpin oleh Kapolsek Bangko Pusako dan beberapa perwira kepolisian lainnya, ditemukan dua orang pekerja di dekat lahan yang terbakar.
Keduanya itu, kata dia, yakni Sutomo Grogius (21), warga Jalan Tambusai yang mengaku sebagai anak dari pemilik lahan.
Kemudian seorang lagi yakni atas nama Asa Elly Harefa (52), warga Simpang Keling, Teluk Bano yang merupakan pekerja. "Mereka selanjutnya dimintai keterangannya di markas kepolisian setempat," kata Guntur.
Sementara untuk pemilik lahan atas nama Makmur Siregar (52), warga Kecamatan Bagan Sinembah, ketika itu sedang tidak berada di rumahnya.
Guntur menjelaskan, menurut laporan anggota di lapangan, saat ditemukan lahan dalam keadaan masih terbakar dibagian ujung, namun tidak ada upaya dari pemilik untuk memadamkannya. "Dari pengakuan saksi-saksi, termasuk pelapor, memang lahan tersebut tadinya adalah perkebunan kelapa sawit yang telah ditumbangi untuk peremajaan," katanya.
Saat dimintai keterangan, kedua orang tersebut mengaku bahwa kebakaran berasal dari lahan semak yang berada berdekatan dengan lahan yang mereka kerjakan. "Pemilik lahan kosong tersebu diketahui bernama Marbun," katanya.
Menurut hasil catatan dan pengakuan saksi-saksi, kata dia, saat ini luas lahan yang terbakar ada sekitar lima hektare kawasan gambut. "Sampai saat ini untuk kedua orang tersebut masih diperiksa secara intensif dan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti yang cukup," katanya.
Jika terbukti, kata dia, kedua orang kitu termasuk pemilik lahan bisa dijerat dnegan pasal 49 Undang Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. (Rep01)
LAINNYA
- Selain Suparman, Hakim Ini Sudah Beberapa Kali Bebaskan Terdakwa Korupsi
- Bupati Terima Penghargaan, UMKM Rohil Terus Dapat Perhatian dari Perbankkan
- Pemkab Rohil Gelontorkan Rp800 Juta Per Desa
- Annas Komitmen Pacu Pembangunan
- Pemkab Gelar Lomba Pawai Takbiran
- DPRD Minta Dokter Yang di Biayai Pemerintah Rohil Balik Ke Rohil
Tulis Komentar