Ganti Rugi Lahan Bandara Teluk Bano Terkendala NPWP
BAGANSIAPIAPI - Proses ganti rugi lahan Bandar Udara (Bandara) Teluk Bano I terkendala banyaknya warga (calon penerima ganti rugi) tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal, NPWP ini sangat dibutuhkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) agar tertib administrasi.
Hal itu dikatakan Asisten I Setkab Rohil, Rusli Syarif, Senin (10/2) di Bagansiapiapi. Ditegaskannya, jika calon penerima ganti rugi memiliki NPWP, maka proses pembayaran lahan dapat dipercepat. "Secepatnya kita warga memiliki NPWP. Karena, Pemkab Rokan Hilir akan menyelesaikan proses ganti rugi lahan pembangunan Bandara Teluk Bano I secepatnya," sebutnya.
Saat ini, sebut Rusli Syarif, anggaran ganti rugi lahan milik warga sudah disiapkan. "Sebelumnya kita sudah imbau warga untuk mengurus NPWP. Namun sejauh ini belum ada yang melaporkan apakah sudah memiliki NPWP atau tidak. Pokoknya, kalau warga memiliki NPWP, maka kita langsung bayar ganti rugi lahan mereka," tegas Rusli lagi.
Diterangkannya, total luas lahan yang dibutuhkan untuk Bandara Teluk Bano I mencapai 150 hektar, luas lahan itu sudah selesai diukur pihak terkait. "Daerah hanya menyiapkan lahan, sementara fisik bangunannya didanai pemerintah pusat dan daerah," ungkap Asisten I ini.
Ditegaskan Rusli, Pemkab Rohil berjanji segala persoalan tentang ganti rugi lahan diselesaikan tahun ini. "Insya Allah tahun ini proses ganti rugi lahan tuntas. Dengan begitu, tahapan pembangunan bisa dilanjutkan," katanya. (rep1)
Tulis Komentar