Hukum

Akhirnya, Dokter Ayu dan Dua Koleganya Bebas

Manado - Dokter Dewa Ayu Sasuary Prawani, 38 tahun, dan dua koleganya, yakni dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendrik Siagian, akhirnya menghirup udara bebas pagi ini, Sabtu, 8 Februari 2014. Ketiganya keluar dari Rumah Tahanan Malendeng, Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal II, Kota Manado, setelah ditahan tiga bulan akibat kasus malpraktek saat bertugas di Rumah Sakit Prof Kandou beberapa tahun silam.
 
Pengacara dr Ayu cs, Jerry G. Tambun,  mengatakan jika pembebasan dr Ayu cs sebenarnya pukul 23.40 Wita. Namun Kejaksaan Negeri Manado enggan membebaskan ketiganya. "Semua berkas lengkap. Surat pembebasan ditandatangani Kepala Rutan Malendeng tercatat pukul 23.40 Wita. Saya sangat bersyukur," kata Tambun, dilansir Tempo.co.
 
Menurut dia, ketiga dokter tersebut tidak langsung keluar dari Rutan Malendeng pada saat itu karena menunggu pagi. "Tapi mereka tak lagi tidur di dalam sel, sudah di ruang administrasi karena sudah bebas dan kelengkapan berkas administrasi sudah ada," ujarnya. 
 
Tambun menceritakan kronologis pembebasan ketiganya cukup rumit. Pasalnya, jaksa enggan membebaskan ketiganya walaupun surat petikan dari MA sudah dibawa oleh Pengadilan Negeri Manado ke Rutan Malendeng. "Tapi saya tetap bersikeras harus selesai malam itu juga agar klien kami dinyatakan sebagai orang yang tak bersalah," katanya. "Makanya, saya komunikasikan dengan Kejari Manado dan akhirnya jaksa mau menandatangani surat tersebut."
 
Rencananya, dokter Ayu dan kedua rekannya pada siang ini akan mengikuti perayaan hari ulang tahun Rumah Sakit Prof Kandou Malalayang, Manado, sebelum bertolak ke daerah masing-masing. Dokter Ayu akan terbang ke Balikpapan, Kalimantan, dr Hendry Simanjuntak ke Papua, dan dr Hendrik Siagian ke Sumatera. (rep03)