Hukum

BC Dumai Amankan 34 Ton Bawang Selundupan

UMAI - Tim Patroli Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Kota
Dumai kembali menggagalkan penyelundupan  bawang merah dari luar negeri.  Sebanyak 34 ton bawah impor diamankan sebagai barang bukti.

Bawang itu diangkut dengan kapal dari Malaysia menuju Pelabuhan Dumai,Rabu (15/5). "Bawang itu diangkut kapal motor KLM Bulan Purnama II dengan GT 34 NO 244 PPj di Sungai Kemeli," ujar Kepala KPPBC TMP B Dumai, Dwi melalui  Kasubsi Penindakan, MC Sarmento, Kamis (16/5/13).

Selain bawang impor, pihak KPPBC TMP B Dumai juga mengamankan empat orang yakni satu orang nahkoda kapal dan tiga anak buah kapal. Keempat terduga ini masih dalam proses penyelidikan.

Penangkapan ini, kata Sarmento, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor  60/M-DAG/PER/9/2012 tentang ketentuan impor produk holtikultura dan  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Untuk mengantisipasi masuknya bawang impor dari negara tetangga, pihak KPPBC TMP B Dumai terus melakukan pengawasan. "Kita terus mengantisipasi
agar bawang impor dari negara tetangga tak diselundupkan ke sini (Dumai)," tuturnya.

Saat ini, barang bukti berupa kapal dan bawang sudah disegel tim KPPBC TMP B Dumai. "Barang bukti KM Bulan Purnama II dan bawang diletak di Pelabuhan Portkala milik PT Pelindo Cabang Dumai. Selanjutnya, bawang itu akan kita serahkan ke Balai Karantina Dunai," ucap Sarmento. (rep02)