Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Sabtu, 22 Februari 2025
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Sabtu, 22 Februari 2025
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jumat, 21 Februari 2025
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Jumat, 21 Februari 2025
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru
Kamis, 20 Februari 2025

Nazaruddin Tuding KPK Takut Usut Proyek e-KTP
Kamis, 30 Januari 2014 - 10:28:00 WIB

Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding Komisi Pemberantasan Korupsi takut mengusut dugaan korupsi proyek e-KTP. Pasalnya, ia merasa dokumen yang diserahkannya kepada KPK sudah cukup bagi komisi antirasuah itu untuk memulai ke proses penyelidikan. Namun, KPK hingga kini tak mengusutnya.
"Apakah pimpinan KPK takut? Atau sudah ada lobi, ada rekayasa apa, atau untuk menyelamatkan siapa?" ujar Nazaruddin melalui tulisan tangan yang ditunjukkan pengacaranya, Elza Syarief, di KPK, Rabu, 29 Januari 2014.
Menurut Elza, Nazaruddin menyebutkan ada penggelembungan dana dalam kasus e-KTP itu. Kliennya telah memberikan sejumlah dokumen hanya kepada KPK, dengan harapan lembaga antikorupsi itu segera mengusut kongkalikong pengaturan proyek tersebut.
Elza mengatakan, ia pun mendapat informasi KPK malah melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung.
Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. membantah tudingan itu. Ia menyatakan dokumen yang diserahkan Nazaruddin masih ditelaah oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
"Bagaimana mungkin diambil alih Kejaksaan, kasus itu sekarang masih di Pengaduan Masyarakat," ucapnya sebagaimana dilansir Tempo.co. (rep03)
LAINNYA
- Akhirnya, Pemenggal Kepala Nenek Intan di Rohul Itu di Lumpuhkan
- Ya Ampun, Israel Tutup Paksa 3 Koran Palestina
- Tabungan Anda Aman? Kenali 6 tanda Bank Sakit Ini
- Pukul Isteri, Para Suami Saudi Terancam Dipenjara
- Si Joker Ancam Bantai Muslim di Kanada
- Artis Cantik Ini Dihukum 26 Tahun karena Hina Nabi Muhammad
Tulis Komentar