Hukum

Bercerai di Banyuwangi, Wajib Tanam Tujuh Pohon Trembesi

Banyuwangi - Tingginya angka perceraian di Banyuwangi mendorong Pemkab Banyuwangi membuat kebijakan agar jumlah perceraian tidak semakin meningkat. Salah satu kebijakan adalah kewajiban menanam pohon bagi setiap pasangan yang bercerai.
 
Setiap pasangan suami istri (pasutri) yang bercerai diwajibkan melakukan penanaman 7 Buah pohon trembesi. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menuturkan, peraturan kebijakan tersebut saat ini sedang disiapkan oleh Pemkab Banyuwangi. 
 
Menurutnya, peraturan ini ke depannya tidak hanya berlaku bagi pasutri yang mengajukan cerai, tapi juga berlaku bagi pihak yang ingin mengajukan perizinan pembangunan perusahaan di Banyuwangi.
 
"Setiap yang bercerai Banyuwangi harus menanam 7 pohon trembesi. Permohonan bantuan sosial, perijinan pembangunan perusahaan, juga harus disertai penanaman pohon," ujar pria yang pernah duduk di Komisi VI DPR RI ini kepada detikcom, Sabtu (4/1/2014).
 
Peraturan kebijakan yang saat ini sedang disiapkan tersebut, sambung Anas, erat kaitannya dengan program penghijauan yang dikemas dalam zakat oksigen. Melalui gerakan ini, penghijauan dengan memakai tanaman keras dan tanaman produktif bisa lebih digebyarkan.
 
"Target saya, kakinya (penggerak dan pendukung) adalah tokoh tokoh agama, instansi pemerintah, dan sekolah sekolah,” kata Anas
 
Sasaran penanaman pohon pohon itu terutama di halaman gedung pemerintah, sekolah serta lahan milik warga. Sehingga diharapkan hasilnya akan terasa setelah 5 tahun mendatang.
 
"Kami berharap gerakan zakat oksigen menjadi gerakan ibadah yang hasilnya bisa dirasakan oleh generasi yang akan datang," tandasnya.
 
Angka perceraian di Banyuwangi pada tahun ini memang meningkat dibandingkan tahun lalu. Selama tahun 2013 lalu tercatat ada 6.930 perkara perceraian yang terdaftar. Jumlah tersebut meningkat 149 perkara dari tahun sebelumnya.
 
Jumlah angka perceraianb itu membuat Banyuwangi menjadi peringkat kedua setelah Kabupaten Malang dengan angka perceraian tertinggi di Jawa Timur. 
 
Faktor penyebab kasus perceraian di Banyuwangi yang tinggi disebabkan oleh permasalahan ekonomi, gangguan pihak ketiga dan meninggalkan kewajiban. Namun faktor yang paling mendominasi adalah tidak adanya keharmonisan dalam keluarga. (rep05)