Politik

Tiga Calon DPD Riau Tak Lapor Dana Kampanye

PEKANBARU - Ketua KPU Riau Edy Sabli menyebutkan bahwa terdapat tiga calon Dewan perwakilan Daerah (DPD) Riau yang tidak melaporkan rekening sumbangan dana kampanye.
     
"Sampai saat ini ada tiga calon DPD yang tidak melaporkan rekening laporan sumbangan dana kampanye. Sedangkan yang terlambat ada empat calon DPD yang baru menyerakan kemarin, Minggu (29/12)," kata Edy Sabli di Pekanbaru, Senin (30/12).
     
Selain itu terdapat juga yang laporannya tidak lengkap yakni yakni tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penyumbang. Jumlah calon DPD yang tidak mencantumkan hal tersebut ada tga orang.  Tiga orang yang tidak melaporkan rekening sumbangan dana kampanye tersebut adalah calon DPD nomor urut 3 Amril Piliang, nomor urut 15 Nawasir Kadir, dan nomor urut 24 Zulhusni.
     
Sampai saat ini menurut Edy Sabli belum ada keterangan kenapa belum dilaporkan. Akan tetapi karena ini adalah calon DPD , maka yang menindaknya adalah KPU Pusat, sebab KPU Riau hanya mengurusi tindak lanjut kepada caleg DPRD Provinsi yang tidak melaporkan.  "KPU Riau hanya sebatas melaporkan saja nanti ke KPU Pusat, selanjutnya KPU Pusat yang akan menentukan kebijakannya," kata Edy Sabli kepada antara.
     
Sementara itu untuk calon DPD RI yang terlambat, pada jadwal 27 Desember itu memang diberikan toleransi atas keterlambatan melaporkan. Setelah melaporkan maka calon DPD tersebut telah dianggap memberikan laporan.
     
Empat calon DPD tersebut terlambat dua hari dari jadwal 27 Desember. Keempat calon DPD yang terlambat melaporkan tersebut adalah calon DPD nomor urut 5 Arsadianto Rachman, nomor urut 6 Desmianto, nomor urut 8 Instiawaty Ayus, dan nomor urut 21 Sutrisno.
     
Sedangkan calon DPD yang tidak tidak lengkap melapor dalam hal ini tidak mencantumkan NPWP penyumbang adalah calon DPD nomor urut 3 Agustian Rasmanto, nomor urut nomor urut 10 Khairuddin, dan nomor urut 18 Said Zohrin. (rep1)