Nasional

Gamawan Tolak Perbup Pegawai Rohul Wajib Salat Jamaah

Mendagri Gamawan Fauzi
JAKARTA - Peraturan Bupati Rokan Hulu  Nomor 18 Tahun 2011 yang mewajibkan pegawai salat jemaah saat di masjid saat jam kerja ditolak Mendagri Gamawan Fauzi. Mendagri beralasan urusan agama tidak boleh dicampur aduk dengan aturan pemerintahan.
 
Menurut  Gamawan Fauzi, Senin (30/12), jika terkait masalah shalat berjamaah bukannya bupati mengeluarkan aturan tapi memberikan penyataan yang sifatnya imbauan, bukan dengan memberikan sanksi bagi mereka yang tidak melaksanakan sholat berjamaan.
 
“Kalau itu hanya imbauan tidak menjadi suatu masalah. Tapi apabila sudah sampai ada sanksi, maka regulasi tersebut perlu ditinjau kembali," kata Mendagri Gamawan Fauzi menanggapi adanya Perbup sholat berjamaan oleh Bupati Achmad seperti dilansir riauterkini.
 
Hal yang sama juga diungkapkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, menurutnya, aturan tersebut aneh bahkan dianggap melanggar aturan perundangan-undangan. Terobosan Bupati Rohul Achmad, menyatukan urusan ibadah dalam peraturan bupati (Perbup) dinilai kurang tepat dan cerdas. “Itu jelas peraturan yang aneh. Karena urusan Tuhan, dijadikan urusan kekuasaan kepala daerah," kata Djohan beberapa waktu lalu.
 
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, 19 pegawai honorer dipecat lantaran tidak mengikuti aturan yang dibuat sejak April 2011 tersebut. Padahal dalam desentralisasi kewenangan pemerintah daerah tidak mengatur masalah agama sesuai Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
 
Beberapa pasal yang dinilai kontrovesi antara lain Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, bagi pegawai muslim diwajibkan untuk salat Zuhur dan Ashar berjamaah di Masjid Agung komplek Islamic Centre, Pasirpangaraian, Kabupaten Rohul. (rep1)