Hukum

Koruptor Incar Dana Optimalisasi Rp 26,96 Triliun

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi khawatir bakal terjadi penyelewengan dana besar-besaran pada tahun depan. Peluang itu sangat terbuka dengan lolosnya dana optimalisasi sebesar Rp 26,96 triliun pada Tahun Anggaran 2014. Untuk mencegah penyelewengan dana tersebut, KPK bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 
 
“KPK bersama Kemenkeu dan Bappenas melihat sejauh mana peran dan upaya kedua lembaga ini mengupayakan akuntabilitas dana optimalisasi,” kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, di gedung KPK Jakarta, Senin, 23 Desember 2013. (Baca: Usul KPK Kurangi Utang Negara Rp 2.000 Triliun)
 
Zulkarnain menjelaskan, dana optimalisasi itu dialokasikan untuk 32 kementerian dan lembaga pemerintah. Kenapa rentan dikorupsi? Dia mencontohkan kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang melibatkan mantan anggota Badan Anggaran DPR-RI, Wa Ode Nurhayati.
 
Politikus Partai Amanat Nasional ini dihukum bui 6 tahun penjara karena menerima suap senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, yaitu Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu. Hadiah ini terkait dengan peran Wa Ode selaku anggota Panita Kerja Transfer Daerah Badan Anggaran DPR, yang mengupayakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa masuk dalam daftar daerah penerima alokasi DPID 2011.
 
Menurut Zulkarnain, proses penganggaran nasional terus-menerus harus dicermati mengingat terbuka kemungkinan untuk kepentingan individu dan kelompok menyerobot dana optimalisasi. “Misalnya dana DPID, semangat kami adalah pencegahan khususnya litbang yang mengkoordinasikan. Sudah pernah ada perkaranya dan potensi penyimpangannya tinggi," ujar Zulkarnain.
 
Artinya, kata dia, KPK meminta agar kementerian dan lembaga menyampaikan target dan rencana secara terbuka saat meminta alokasi dana optimalisasi tersebut. Kementerian dan lembaga harus menyampaikan secara terbuka target dan rencananya. Dari laporan itu kemudian dibahas di Kementerian Keuangan dan Bappenas agar terukur dan disesuaikan dengan kemampuan kementerian dan lembaga tersebut.
 
“Karena dana optimalisasi ini diusulkan di akhir tahun, jadi siapa sebenarnya pengusulnya? Ini yang harus dibahas supaya bisa akuntabel," kata Zulkarnain sembari menambahkan bahwa hanya dua kementerian yang mengajukan dana optimalisasi, yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. Padahal, dana optimalisasi itu tersebar di 32 kementerian dan lembaga. (rep05)